• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 3 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

by REDAKSI
13 Desember 2025
in Berita Utama, Lintas Papua, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

Illustrasi Reforma Agraria. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Setelah melakukan inventarisasi, identifikasi dan mendengar saran masukan terkait berbagai permasalahan di Bidang Pertanahan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mendapatkan arahan, saran masukan dari Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur PBD, bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan menyelesaikan berbagai polemic atau permasalahan di sector pertanahan.

Ditemui Radar Sorong di kediamannya, Sabtu (13/12/25), Kelly Kambu mengatakan pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPR PBD dan salah satu kesepakatannya adalah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang rencananya mulai bertugas Januari 2026. “Kami sudah menyiapkan draft-nya untuk diterbitkan, dan sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan telah diganti oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi adalah Gubernur, sementara untuk kewenangan di tingkat kabupaten/kota diketuai oleh Bupati/Walikota,” kata Kelly Kambu.

Berita Terkait

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
20
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
12
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
172

Dikatakannya, sector pertanahan sangat seksi, menarik, tapi juga sensitive sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait lainnya yang punya kebutuhan dan kepentingan terkait lahan. “Kami di PBD mempunyai sejumlah permasalahan di sector pertanahan, diantaranya ada perumahan warga yang berada di dalam kawasan hutan. Juga ada masalah pertanahan dimana sudah ada sertifikat tapi masih terbaca sebagai kawasan hutan. Selain itu, SK TORA sudah ada tapi belum ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi, serta masalah HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

Julian Kelly Kambu,ST,MSi, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (Dinas LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD). (Rusmin/Radar Sorong)

Terkait permasalahan perumahan warga yang berada di dalam kawasan hutan serta permasalahan sudah ada sertifikat tapi masih terbaca sebagai kawasan hutan, maka mekanisme pelepasan kawasan hutan bisa dilakukan melalui pengaturan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, dan atau pelepasan kawasan hutan secara parsial oleh pemrakarsa atau warga dengan mengurus langsung ke Kementerian Kehutanan RI yang tentunya membutuhan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme RTRW, Kelly menyarankan pemerintah kabupaten/kota menyurati Gubernur terkait keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan sehingga belum memiliki sertifikat hak milik. “Mereka harus menyurat kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Ditjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI. Studi kasus kita misalnya di Kilo 16-18 Kota Sorong, masyarakat sudah menempati kawasan itu puluhan tahun, tapi mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan karena Kantor Pertanahan tidak bisa menerbitkan sertifikat mengingat lokasi yang ditempati tersebut masih terbaca sebagai kawasan hutan,” jelas Kelly Kambu.

Dengan adanya pengaduan masyarakat, sudah beberapa kali pertemuan, maka pihaknya segera mencari solusi, salah satu solusinya melalui Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Papua Barat Daya. Pihaknya juga merencanakan pertemuan bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan, BKSDA, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Distrik, dan Lembaga Masyarakat Adat, untuk menyepakati poin-poin penting yang menjadi dasar untuk disampaikan kepada Gubernur PBD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan. “Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bersabar, pasti dikeluarkan dari kawasan hutan, sudah ada tapal batas yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan, akan diselesaikan sesuai dengan prosedur. Tentunya ini masih butuh waktu, sehingga kami harapkan kesebaran dari masyarakat,” jelasnya lagi.

Ditegaskannya, pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme RTRW merupakan jalan pintas yang paling baik, murah, sederhana dan cepat. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota, BUMN atau BUMD, swasta, yang sudah memiliki sertifikat tapi lokasinya masih terbaca dalam kawasan hutan, untuk melaporkan kepada Gubernur mengingat kawasan hutan itu menjadi kewenangan Gubernur bukan kewenangan Bupati/Walikota, sehingga semua terkait dengan pelepasan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan itu harus ada rekomendasi gubernur. “Untuk pelepasan kawasan hutan terkait dengan investor atau investasi yang mau masuk, harus ke masyarakat, masyarakat harus memberikan dukungan, baik itu menerima atau menolak. Dukungan dari masyarakat selanjutnya menjadi dasar kami memproses Pertek (Pertimbangan Teknis)  untuk kemudian menjadi dasar bagi gubernur untuk menerbitkan Rekomendasi. Rekomendasi tidak selamanya menerima, bisa juga menolak, atau rekomendasi mengurangi luasan kawasan yang diusulkan,” imbuhnya.

Terkait SK TORA, Kelly mengatakan semua wilayah kabupaten/kota di Papua Barat Daya sudah punya SK TORA. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota yang sudah punya Gugus Tugas Reforma Agraria agar segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan yang ada di kabupaten/kota, untuk proses penerbitan sertifikat. “SK TORA sudah ada, tidak langsung diterbitkan sertifikat, ada tahapan prosedur mekanime sampai kepada terbitnya sertifikat. Tahapan redistribusi tanah, inventarisasi, identifikasi, pelepasan dan lain sebagainya. Tahapan dan prosedur ini harus dipenuhi, dan proses itu tentu saja membutuhkan anggaran, karena itu kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan dana kepada Dinas Pertanahan sehingga dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan untuk memproses SK TORA yang ada sampai terbitnya sertifikat. Tujuan dari TORA ini agar bagaimana tanah dikeluarkan dari kawasan hutan, untuk kemudian dimanfaatkan oleh penerima tanah TORA dan kemudian disertifikasi,” beber Kelly Kambu.

Terkait Hak Guna Usaha (HGU), Kelly mengatakan ada investor yang memiliki HGU tapi mereka tidak manfaatkan semuanya, atau bahkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berdasarjab HGU yang ada. Lahan-lahan HGU seperti ini bisa dikatakan lahan tidur, dan bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. “Bagaimana HGU sampai diputuskan sebagai tanah terlantar, itu juga ada tahapannya. Kita proses untuk keluarkan atau cabut HGU, sampai ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh Negara untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat, entah itu dijadikan sebagai hutan adat, atau untuk masyarakat kelola sebagai sumber pangan. Gugus Tugas Reforma Agraria harus memastikan semua HGU yang ada dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Kelly menegaskan, permasalahan-permasalahan pertanahan akan diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, dan diselesaikan satu persatu karena kita Provinsi Papua Barat Daya ini kan baru tiga tahun berjalan, tidak bisa main sulap langsung selesai masalah atau tutup mata bim salabim masalah selesai. “Kita baru tiga tahun, semua warga yang ada di Papua Barat Daya diharapkan untuk ikut mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public yang sedang berjalan, walaupun mungkin belum sesuai keinginan dan harapan, tapi setidaknya provinsi ini sudah hadir sehingga lebih memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan walaupun jalannya secara bertahap. Tidak ada kepala daerah yang mau menyengsarakan rakyatnya, tidak ada kepala daerah yang mau melihat masyarakatnya hidup tanpa sertifikat. Gubernur pasti mau melihat masyarakatnya sejahtera, maju dan mandiri berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” pungkas Kelly Kambu. (ian)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong

Next Post

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

Related Posts

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi
Papua Barat Daya

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
20
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Papua Barat Daya

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
12
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
172
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Papua Barat Daya

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
37
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
10
FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP
Papua Barat Daya

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
215
Next Post
Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

2 Oktober 2026
Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

2 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!