SORONG – Setelah melakukan inventarisasi, identifikasi dan mendengar saran masukan terkait berbagai permasalahan di Bidang Pertanahan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mendapatkan arahan, saran masukan dari Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur PBD, bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan menyelesaikan berbagai polemic atau permasalahan di sector pertanahan.
Ditemui Radar Sorong di kediamannya, Sabtu (13/12/25), Kelly Kambu mengatakan pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPR PBD dan salah satu kesepakatannya adalah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang rencananya mulai bertugas Januari 2026. “Kami sudah menyiapkan draft-nya untuk diterbitkan, dan sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan telah diganti oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi adalah Gubernur, sementara untuk kewenangan di tingkat kabupaten/kota diketuai oleh Bupati/Walikota,” kata Kelly Kambu.
Dikatakannya, sector pertanahan sangat seksi, menarik, tapi juga sensitive sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait lainnya yang punya kebutuhan dan kepentingan terkait lahan. “Kami di PBD mempunyai sejumlah permasalahan di sector pertanahan, diantaranya ada perumahan warga yang berada di dalam kawasan hutan. Juga ada masalah pertanahan dimana sudah ada sertifikat tapi masih terbaca sebagai kawasan hutan. Selain itu, SK TORA sudah ada tapi belum ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi, serta masalah HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

Terkait permasalahan perumahan warga yang berada di dalam kawasan hutan serta permasalahan sudah ada sertifikat tapi masih terbaca sebagai kawasan hutan, maka mekanisme pelepasan kawasan hutan bisa dilakukan melalui pengaturan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, dan atau pelepasan kawasan hutan secara parsial oleh pemrakarsa atau warga dengan mengurus langsung ke Kementerian Kehutanan RI yang tentunya membutuhan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme RTRW, Kelly menyarankan pemerintah kabupaten/kota menyurati Gubernur terkait keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan sehingga belum memiliki sertifikat hak milik. “Mereka harus menyurat kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Ditjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI. Studi kasus kita misalnya di Kilo 16-18 Kota Sorong, masyarakat sudah menempati kawasan itu puluhan tahun, tapi mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan karena Kantor Pertanahan tidak bisa menerbitkan sertifikat mengingat lokasi yang ditempati tersebut masih terbaca sebagai kawasan hutan,” jelas Kelly Kambu.
Dengan adanya pengaduan masyarakat, sudah beberapa kali pertemuan, maka pihaknya segera mencari solusi, salah satu solusinya melalui Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Papua Barat Daya. Pihaknya juga merencanakan pertemuan bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan, BKSDA, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Distrik, dan Lembaga Masyarakat Adat, untuk menyepakati poin-poin penting yang menjadi dasar untuk disampaikan kepada Gubernur PBD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan. “Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bersabar, pasti dikeluarkan dari kawasan hutan, sudah ada tapal batas yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan, akan diselesaikan sesuai dengan prosedur. Tentunya ini masih butuh waktu, sehingga kami harapkan kesebaran dari masyarakat,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya, pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme RTRW merupakan jalan pintas yang paling baik, murah, sederhana dan cepat. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota, BUMN atau BUMD, swasta, yang sudah memiliki sertifikat tapi lokasinya masih terbaca dalam kawasan hutan, untuk melaporkan kepada Gubernur mengingat kawasan hutan itu menjadi kewenangan Gubernur bukan kewenangan Bupati/Walikota, sehingga semua terkait dengan pelepasan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan itu harus ada rekomendasi gubernur. “Untuk pelepasan kawasan hutan terkait dengan investor atau investasi yang mau masuk, harus ke masyarakat, masyarakat harus memberikan dukungan, baik itu menerima atau menolak. Dukungan dari masyarakat selanjutnya menjadi dasar kami memproses Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk kemudian menjadi dasar bagi gubernur untuk menerbitkan Rekomendasi. Rekomendasi tidak selamanya menerima, bisa juga menolak, atau rekomendasi mengurangi luasan kawasan yang diusulkan,” imbuhnya.
Terkait SK TORA, Kelly mengatakan semua wilayah kabupaten/kota di Papua Barat Daya sudah punya SK TORA. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota yang sudah punya Gugus Tugas Reforma Agraria agar segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan yang ada di kabupaten/kota, untuk proses penerbitan sertifikat. “SK TORA sudah ada, tidak langsung diterbitkan sertifikat, ada tahapan prosedur mekanime sampai kepada terbitnya sertifikat. Tahapan redistribusi tanah, inventarisasi, identifikasi, pelepasan dan lain sebagainya. Tahapan dan prosedur ini harus dipenuhi, dan proses itu tentu saja membutuhkan anggaran, karena itu kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan dana kepada Dinas Pertanahan sehingga dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan untuk memproses SK TORA yang ada sampai terbitnya sertifikat. Tujuan dari TORA ini agar bagaimana tanah dikeluarkan dari kawasan hutan, untuk kemudian dimanfaatkan oleh penerima tanah TORA dan kemudian disertifikasi,” beber Kelly Kambu.
Terkait Hak Guna Usaha (HGU), Kelly mengatakan ada investor yang memiliki HGU tapi mereka tidak manfaatkan semuanya, atau bahkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berdasarjab HGU yang ada. Lahan-lahan HGU seperti ini bisa dikatakan lahan tidur, dan bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. “Bagaimana HGU sampai diputuskan sebagai tanah terlantar, itu juga ada tahapannya. Kita proses untuk keluarkan atau cabut HGU, sampai ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh Negara untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat, entah itu dijadikan sebagai hutan adat, atau untuk masyarakat kelola sebagai sumber pangan. Gugus Tugas Reforma Agraria harus memastikan semua HGU yang ada dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Kelly menegaskan, permasalahan-permasalahan pertanahan akan diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, dan diselesaikan satu persatu karena kita Provinsi Papua Barat Daya ini kan baru tiga tahun berjalan, tidak bisa main sulap langsung selesai masalah atau tutup mata bim salabim masalah selesai. “Kita baru tiga tahun, semua warga yang ada di Papua Barat Daya diharapkan untuk ikut mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public yang sedang berjalan, walaupun mungkin belum sesuai keinginan dan harapan, tapi setidaknya provinsi ini sudah hadir sehingga lebih memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan walaupun jalannya secara bertahap. Tidak ada kepala daerah yang mau menyengsarakan rakyatnya, tidak ada kepala daerah yang mau melihat masyarakatnya hidup tanpa sertifikat. Gubernur pasti mau melihat masyarakatnya sejahtera, maju dan mandiri berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” pungkas Kelly Kambu. (ian)













