SORONG – Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM didampingi Wakil Wali Kota Sorong, dr.Hj.Pahima Iskandar menyerahkan Materi Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna VII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2022.
Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan bahwa, dalam proses perencanaan, harus merencanakan hal yang pasti dan jangan muluk-muluk, serta berdasarkan siklus penerimaan.
“Jangan muluk-muluk, tetapi rencanakan hal yang pasti. Begitu juga PPAS, bisa naik bisa tidak, atau turun, dilihat dari siklus penerimaan kita,” tegasnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way, yang dilanjutkan panandatangan berita acara sekaligus Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Sorong.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way, menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas yang dibangun antara DPRD Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong, atas terlaksananya penyerahan materi Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023, yang merupakan awal dari rangkaian proses penyusunan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023.
“Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan menyampaikan Terima kasih atas sinergitas antara anggota DPR dan pemerintah daerah sehingga rangkaian proses penyusunan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan menyerahkan materi rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pihak penyelenggara, baik DPRD Kota Sorong maupun Pemerintah Kota Sorong dapat koorperatif, sehingga pembahasan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kepada badan penyelenggara DPRD dan tim penyelenggara pemerintah daerah agar dapat kooperatif dalam pembahasan, sehingga dapat dibahas secara cermat dan efektif sesuai jadwal yang ditentukan,” pungkasnya.(zia)
















