JAKARTA – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan kursi anggota DPD pada Pemilu 2024 bertambah. Hal itu lantaran adanya penambahan 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua. “Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat),” ujar Idham kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/12/2022).
Idham menjelaskan nantinya di masing-masing DOB, akan memiliki 4 kursi DPD. Idham menyampaikan total kursi di 4 DOB yakni 16 kursi. “Benar sekali, akan ada penambahan 4 (anggota DPD di tiap provinsi) kali 4 (DOB Papua) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua,” katanya. Diketahui, jumlah kursi DPD RI pada pemilu 2019, sebanyak 136 kursi. Adanya penambahan 16 kursi dari 4 DOB Papua, maka di pemilu 2024 menjadi 152 kursi.
Idham memastikan 4 DOB Papua akan mengikuti pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu No. 1 Tahun 2022,” kata Idham. “Pasal 22C ayat 2 UUD 1945: Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)tentang pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB).KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. “Peraturan Komisi ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,” bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
PKPU ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan tidak ada perubahan khusus dalam PKPU, namun, hanya menambahkan aturan mengenai 4 DOB baru. Dengan PKPU tersebut, calon anggota DPD sudah dapat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 4 DOB. Idham mengatakan saat ini KPU di 4 DOB masih dalam tahap pembentukan. “Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023,” kata Idham. (amw/dek/detikcom)