SORONG– Memiliki potensi kawasan hutan seluas kurang kebih 3 juta Ha, Provinsi Papua Barat Daya, termasuk salah satu dari 6 provinsi yang akan diusulkan pemerintah pusat masuk dalam perdagangan karbon.

Terkait dengan pardagangan karbon, merupakan salah satu materi menarik dalam kegiatan workshop yang digelar Konservasi Indonesia di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 11 Juni 2026.

Mengusung topik Menghadapi Krisis iklim,“Natural Climate Solution (NCS) dan Peluang Perdagangan Karbon dengan Kualitas dan Integritas Tinggi Melalui Nesting”, workshop diikuti 11 jurnalis dan staf Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam menghadapi krisis iklim, narasumber Iwan Wibisino, NCS Lead Konservasi Indonesia mengungkapkan, Indonesia memiliki salah satu cadangan karbon alami terbesar di dunia, yakni di hutan,lahan gambut dan lahan pesisir.
Dimana untuk tutupan hutan ada sekitar 95, 9 juta Ha, lahan gambut, 13, 4 juta Ha, mangrove 3, 3 juta Ha dan 1,8 juta Ha padang lamun yang membentang lebih dari 30.000 M2.
Sebelum menguraikan lebih jauh, Iwan Wibisino menjelaskan bahwa NCS adalah tindakan yang meningkatkan penyimpanan atau sekuestrasi atau menghindari emisi gas rumah kaca di hutan, lahan pertanian, serta ekosistem pesisir dan laut.
Yang menarik dalam menghadapi krisis iklim adalah adanya peluang perdagangan karbon. Bagaimana bisa karbon yang tidak terwujud dalam bentuk fisik itu bisa diperjualbelikan? .
“Yang diperjualbelikan di pasar karbon bukanlah karbon dalam bentuk fisik,yang diperjual belikan adalah sertifikat bukti bahwa sudah terjadi pengurangan emisi, sudah terjadi penyearapan emisi oleh sebuah aktifitas di hutan,”terang Iwan yang tampil dengan kain sarungnya.
Pasar karbon terjadi setelah adalanya proses yang dilakukan dimana ada aktifitas di lapangan yang dilakukan oleh masyarakat atau pengelola hutan adat atau pengelola perhutanan sosial atau pengelola konsensi hutan.
“Dia mengelola hutannya dengan baik, dia manfaatkan dengan baik, tidak rusak, kemudian ada proses yang mendesain jadi sebuah proyek,”jelasnya,
Lebih lanjut dari desain proyek itu kemudian diperiksa, dicek atau diaudit oleh pihak ketiga atau lembaga indipenden yang kemudian dihasilkanlah adanya sertikat karbon yang disebut kredit karbon.
Ada beberapa lembaga standar atau sertifikat yang melakukan proses tersebut. Dijual oleh pihak yang mengelola hutan, sertifikat karbon dibeli oleh lembaga aktifitas yang memiliki kewajiban untuk mengurangi emisinya.
Dalam hal ini, jika lembaga aktifitas itu tidak mampu memenuhi kewajibannya menurunkan emisinya hingga 100 persen maka dia harus beli melalui pasar karbon. Salah satunya yang sering kali adalah kita dengar adalah adanya pengurangan emisi dari sektor penerbangan.
Prinsip Kunci NCS : Kualitas dan Integritas
“Banyak airline secara internasional punya kewajiban mengurangi emisi, tetapi belum ada tekonolgi yang secara massal, walaupun secara uji coba sudah mulai dilakukan, misalnya menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, namun menurutnya, belum ada teknologi jet yang cukup luas bisa mengkafer hal itu,”tandasnya.
“Nah Sebagai upaya pengurangan emisi bisa diperoleh melalui jual beli perdagangan karbon. Yang ditransfer kepemilikannya adalah bukti sertifikat, bukan bukti fisikanya, Karena kalau fisik karbonnya tetap ada di hutan, tetap ada di Papua, tidak dpindahkan ke tempat lain,”imbuh Iwan.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan terkait dengan prinsip kunci dalam NCS. Bahwa ada 6 prinsip yang merupakan kondisi ideal dimana proyek karbon melalui offset dimungkinkan dan pihak swasta (komunitas) mengembangkan investasi NCS.
Dikatakan, prinsip kunci pentingnya kualitas dan integritas, salah satunya dari sisi suplay yakni memastikan bahwa proyek karbon yang dikeluarkan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak berdampak negatif.
“Salah satu dampak negatif yang dicegah adalah masyarakat tidak dikeluarkan dari kawasan. Masyarakat jadi penerimaa manfaat. Masyarakat memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut, terutama bila proyek tersebut melibatkan lahan yang mereka miliki atau wilayah yang mereka kelola,”jelasnya.
Dalam materinya, Iwan Wibisino juga menjelaskan standar program berbasis wilayah (yurisdiksi) dimana Indonesia telah menyelesaikan semua elemen yang dipersyaratkan Dalma Warsaw Framework.
Selain Iwan Wibisino, NCS Lead KI, dalam workshop yang dipandu moderator Angga, narasumber lainnya yang dihadirkan adalah Sarteis Yulian Sagrim, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Arif Budiman, Senior Technical Manager Architecture for REDD+ Transsactions, Obed N. Lense, Akademisi Fakultas Kehutanan Unipa, dan Yani Namiruddin, Policy Coordinator Konservasi Indonesia.
“Papua Barat Daya telah berkomitmen untuik segera mengajukan perdagangan karbon melalui yurisdiksi bahwa itu dilakukan oleh pemerintah. Kita baru mengajukan ke Kementerian Kehutanan, dan nanti dari Departemen Kehutanan yang mengajukan ke Art Trees. Perdagangan karbon itu terpusat di pusat, kita di daerah sub nasional. Jadi kita di daerah tidak bisa melakukan perdagangan karbon langsung ke luar atau ke negara-negara buyer itu tidak bisa,”ujar Yulian Sagrim.
Dikatakan perdagangan karbon itu tahapannya sangat panjang, terutama harus melakukan penyusunan dokumen-dokumen, terutama terkait dengan nilai stok karbon , setelah menyajikan data, nantinya akan diverifikasi oleh tim dari pusat, dan diikuti dengan tahapan lainnya yang dilakukan di tingkat pusat.
Terkait dengan perdagangan karbon, Arif Budiman menjelaskan bahwa selain peserta (yurisdiksi) juga ada lembaga validasi dan verifikasi yang akan menentukan dalam monetisasi kredit trees.
Seperti diketahui, kredit karbon adalah sertifikat yang mewakili hak bagi pemegangnya untuk mengeluarkan sejumlah emisi gas rumah kaca.
“Kami dibentuk sebenarnya untuk memberikan akses kepada pemerintah terhadap sumber dana yang besar yang selama ini sulit dilakukan oleh pemerintah bagaimana mengakses dana dari sektor swasta. Itu program intinya, dan memberikan kepastian pasar bahwa karbon yang dihasilkan itu hasil yang nyata,”jelasnya.
Di dalam perdagangan karbon, sertifikat Art bisa digunakan untuk di transfer ke negara lain atau dijual ke penerbangan.
“Saya tidak memberikan angin surga ya, tapi komitmen pembeli dari kredit Art adalah ada sekitar dana Rp 80 triliun baik itu melalui perjanjian kesepakatan atau melalui komitmen bahwa kami akan bayar. Yang sudah dibayarkan Rp 7 triliun dari Rp 80 triliun, Jadi masih ada sisa . Ini ada 2 kemungkinan satu adalah masih banyak potensi yang diakses dan kedua adalah betapa sulitnya mendapatkan sertfikat tersebut,”terang Arif.
Diungkapkan oleh Arif Budiman, peserta ART sampai saat ini baru ada 27 negara, PNG, Vietnam (11 provinsi), dan negara lain terutama negara-negara dari Amerika Selatan.
“Kami menerima surat dari Indonesia, Desember tahun lalu yang menyatakan berminat dengan 6 provinsi, termasuk Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara dan Kaltim yang saat ini dalam proses,”ujar Arif Budiman.
Usai penyampaian materi dari 5 narasumber, rangkaian kegiatan workshop dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias peserta.
“Apa yang disampaikan para narasumber termasuk saya, kiranya bisa sedikit berkontribusi atau memperkaya, bagaimana pemahaman kita soal iklim, hutan dan ekosistem alam bisa berkontribusi terhadap pencegahan perubahan iklim,”harap Iwan Wibisono saat membuka kegiatan workshop. (ros)













