SORONG – Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam berkendara, Satlantas Polres Sorong Kota kembali menilang 32 kendaraan yang berlalu lalang di depan Taman Deo Kota Sorong, Selasa (26/4). Puluhan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mako Satlantas Polres Sorong Kota untuk ditindak lanjuti.
Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo G. Triatmoko menjelaskan, dari kegiatan rutin atau operasi rutin kurang lebih 1 jam Satlantas Polres Sorong Kota berhasil mengamankan 32 kendaraan diantaranya 28 unit sepeda motor dan 4 unit roda empat.
“Pelanggarannya beragam, rata-rata pengemudinya tidak memiliki SIM, lupa membawa SIM hingga penggunaan knalpot racing, sementara kendaraan roda empat rata-rata tidak memasang plat nomor polisi,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan, Satlantas Polres Sorong Kota memberikan sanksi kepada para pengendara berupa blanko tilang sebagai bentuk efek jera, agar kedepannya pengendara dapat melengkapi kendaraan sesuai aturan baik plat nomor polisi hingga membawa SIM.
“Kami berikan blanko tilang yang dapat diurus di kantor Pengadilan ataupun masyarakat dapat membayar melalui rekening bank BRI. Jadi, sanksi yang diberikan, guna penertiban rutin, apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri, otomatis masyarakat yang beraktivitas di jalan semakin banyak,”paparnya.
Dikatakan Iptu Ryo, selain mengantisipasi pelanggaran, Satlantas Polres Sorong Kota juga mensosialisasikan Operasi Ketupat Mansinam yang akan berlangsung mulai 27 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
“Kami juga sudah melaksanakan imbauan kemasyarakat, pelajar hingga mahasiswa. Tetapi tingkat kesadaran masyarakat dalam taat berlalu lintas masih rendah, oleh sebab itu saya harap masyarakat taat dalam berlalu lintas,”ungkapnya.
Iptu Ryo mengungkapkan Satlantas Polres Sorong Kota tidak senang melakukan penilangan dan peneguran kepada masyarakat, akan tetapi ini cara Satlantas untuk menyadarkan masyarakat bahwa budaya keselamatan itu penting, meskipun harus dengan cara operasi rutin.(juh)















