SORONG – Wanita paruh baya inisial WI (75) dicabuli pemuda berusia 22 tahun inisial DW di Pulau Raam, Kota Sorong. Pelaku awalnya berniat memperkosa korban, namun niat itu diurungkannya lantaran korban pingsan.
Kapolresta Sorong Kota melalui Kapolsek Sorong Kepulauan, Iptu Sendi S. Wanggai saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Iptu Sendi menuturkan kejadian itu terjadi pada Kamis (13/7) sekitar pukil 07.30 WIT, saat korban sendiri di rumah kebunnya. “Saat itu, pelaku tiba di kebun milik korban, pelaku melihat korban sedang duduk sendiri didalam rumah gubuk, sehingga timbul niat pelaku untuk memperkosa korban,”jelasnya dalam rilis, Selasa (18/7).
Selanjutnya, pelaku lalu menutupi wajahnya dengan menggunakan baju berwarna hitam agar tidak dikenali oleh korban. Kemudian pelaku memasuki rumah korban dan membekap mulut korban dengan baju korban. “Pelaku awalnya melepas celana pendek yang dipakainya, dan hanya mengenakan celana dalam saja, setelah itu pelaku langsung masuk dalam rumah gubuk, lalu ambil baju milik korban yang tergantung lalu langsung menutup mulut korban. Tapi, korban berontak lalu menarik baju yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya, sehingga kelihatan wajah pelaku,”tuturnya.
Dikatakan Sendi, pelaku kembali menutup mulut korban sambil pelaku menurunkan celana korban hingga paha. Lalu korban tidak sadarkan dan pelaku meremas kedua payudara korban dan kemudian melarikan diri. “Pelaku saat itu dalam keadaan pengaruh alkohol,”ujarnya
Iptu Sendi menambahkan pelaku berhasil ditangkap 5 hari setelah kejadian. Penangkapan terjadi saat pelaku sedang tertidur di rumah keluarga pelaku di wilayah Kota Sorong, Senin (17/7) sekitar pukul 23.00 WIT. “Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak mendatangi tempat persembunyian. Tim melihat pelaku sedang tidur sendirian dalam rumah langsung menangkap pelaku, dan pelaku langsung digiring ke Polsek,”ujarnya.
Menurutnya, kondisi korban cukup memprihatinkan. Sebab, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah akibat dibekap dengan baju oleh pelaku, lalu luka pada ke dua sisi leher kiri dan kanan akibat di cekik pelaku dengan kedua tangan. “Pelaku kami kenakan 285 KUHP junto pasal 53 ayat 1 subsider pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul,”pungkasnya.(rin)














