Pemprov PB Mulai Libur 23 Desember Masuk Kantor Senin
MANOKWARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat (PB) tak bisa libur berlama-lama pada perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini. ASN hanya diberi libur dan cuti bersama mulai Kamis 23 Desember hingga 26 Desember, kemudian kembali masuk kantor pada, Senin 27 Desember 2021.
Libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/2726/2021 tentang Penetapan Libur dan Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Papua Barat, tertanggal 20 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur tersebut ditetapkan, Kamis-Jumat (23-23/12) merupakan cuti bersama Natal, Sabtu (25/12) libur Natal, Minggu (25/12) libur Natal hari kedua, Senin (27/12) masuk kantor hingga Kamis (30/12). Selanjutnya, Jumat (31/12) libur fakultatif. ASN kembali masuk kerja pada Senin 3 Januari 2022 pukul 07.30 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, MSi mengatakan, ASN tidak perlu berlama-lama libur atau cuti di tengah pandemi virus corona (Covid-19). ‘’Libur hanya kalender merah saja, selain itu kerja seperti biasa,’’ tutur Dominggus.
Gubernur juga menegaskan, bahwa dia dan keluarga tidak menggelar open house Natal dan Tahun Baru. Demikian pula Sekda dan para pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) tak mengadakan open house.
‘’Ini untuk melindungi kita sendiri dan orang lain. Kita tidak tahu yang datang itu sehat atau tidak, sehingga Natal dan Tahun Baru tidak ada open house,’’ tegasnya lagi.(lm)