SORONG-Guna memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus pembuatan perizinan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akan membentuk Komis Penilaian AMDAL (KPA).
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan karena selama ini kepengurusan untuk ijin AMDAL masih berada di provinsi induk. Sementara Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi baru perlu dibentuk KPA agar para pelaku usaha lebih mudah menjangkau, menghemat waktu, tenaga bahkan biaya transportasi.
“Untuk kami daerah otonom baru Papua Barat Daya sedang memproses Komisi Penilaian AMDAL yang menurut PP 22 tahun 2021 sudah seharusnya dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan. Namun sampai saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan belum terbentuk,” jelasnya kepada Radar Sorong, Rabu (28/6)
Kelly, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah mengirim 29 peserta untuk mengikuti kegiatan dasar-dasar AMDAL di Solo. Itu terbagi dari utusan kabupaten/kota dan dari utusan dari Provinsi Papua Barat Daya.
“Sehingga harapan kami setelah mereka kembali maka ke depan Kami sudah mulai membentuk KPA. Sebagai syarat setiap kabupaten/kota itu wajib memiliki KPA,” katanya.
Dijelaskannya bahwa Komisi Penilai AMDAL adalah Komisi yang bertugas menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Jadi kami menyampaikan kepada semua pelaku usaha bahwa semua kegiatan dan usaha itu wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL,” tegasnya.
Lanjutnya, Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
“Sehingga kami diperbolehkan untuk membentuk Komisi Penilaian AMDAL. Jadi KPA di tingkat Provinsi Papua Barat Daya sehingga kami dapat memproses tahapan, mekanisme dan prosedur AMDAL,” ujarnya.
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah, membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, izin Kelayakan Lingkungan.
“Itu dilihat sesuai dengan kewenangan, mana yang kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota,” kata Kelly.
Ia menegaskan bahwa semua jenis usaha wajib miliki AMDAL, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja.
“Mulai dari kegiatan usaha skala kecil, menengah sampai besar. Nah, itu dibagi kewenangannya dilihat,” ujarnya.
Menurutnya, Syarat menjadi KPA, harus memiliki lisensi AMDAL, sertifikat penyusun AMDAL, dan sertifikat penyusun AMDAL.
“Nah, untuk semua pelaku usaha yang ada di wilayah Papua Barat Daya. Kami berharap untuk bersabar sambil menunggu proses pembentukan KPA yang sedang proses. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa mendapat SK Gubernur Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan Komisi Penilaian AMDAL,” pungkasnya.(zia)















