SORONG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara. Kegiatan berlangsung di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (13/10).
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Sorong, Karel Gifelem, S.IP.MM, ditandai dengan pemukulan tifa sebanyak tiga kali.
“Kegiatan kita ini adalah Sosialisasi tentang peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara. Satu hari kita fokus pada kegiatan ini. Berbicara soal penyusunan SKP, merupakan hal yang sangat penting. Harus fokus pada penyusunan SKP. SKP juga telah mengalami perubahan-perubahan, sehingga kita harus menyesuaikan dengan SKP yang baru,” tegasnya.
Lanjutnya bahwa, penggunaan SKP model terbaru, diharuskan sampai ke daerah, dan akan mulai digunakan pada bulan Oktober 2023 mendatang. Oleh sebabnya, Sekda berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan lebih fokus, konsentrasi, dan memahami secara baik setiap materi yang disajikan.
“Ini penting supaya didalam pekerjaan, kita sudah tidak binggung lagi. Karena Penyusunan SKP yang lalu, yang belum menggunakan model baru, dapat dimulai dari staf, berjenjang sampai ke pimpinan OPD. Jadi sekarang dimulai dari pimpinan OPD,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Penyusunan SKP model terbaru, merupakan aturan yang harus dilaksanakan, dan aturan tersebut berlaku secara nasional. Untuk Kota Sorong sendiri, agar dapat dilaksanakan.
“Jadi setelah Bimtek ini, tidak ada lagi alasan bilang tidak bisa, karena kita tidak bisa kembali gunakan ke aturan yang lama. Jadi kalau pakai model SKP yang lama, pasti ditolak. Jadi kegiatan ini bagian harus dilaksanakan, ini aturan berlaku secara nasional dan kita di daerah dan khusus di Kota Sorong Kita juga harus bisa untuk bisa melaksanakan,” pungkasnya.
“Usulan kenaikan pangkat per Oktober 2023 sudah harus sudah harus dilaksanakan. Karena itu adalah aturan secara nasional. Dengan harapan 22 OPD Penerima, kita bicara PAD ini potensi besar. Sehingga hari ini kita harus mengikuti sosialisasi ini,” sambungnya.(zia)















