SORONG-Tim Saber Pungli Pusat menggelar Kegiatan monitoring dan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) di wilayah Papua Barat dan khususnya di wilayah Sorong Raya, di SwissbelHotel, Rabu (12/10).
“Kami hanya berharap apa yang bapak ibu dapatkan di ruangan ini, bisa disampaikan ke seluruh jajaran untuk mengeliminir pungli yang masih ada di hampir seluruh Indonesia termasuk di Kota Sorong,” kata Sekretaris Saber Pungli Pusat, Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja.
Lanjutnya bahwa Sosialisasi ini perlu diberikan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian perlu implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah, mewujudkan Indonesia bersih, bebas dari pungli. Dan perlunya memahami tugas pokok masing-masing di bidangnya, agar kita semua dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa pemungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pekerja, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan. Yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Dampak dari adanya pungli adalah dapat mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintahan di mata masyarakat,” jelasnya.
Rudolf mengungkapkan bahwa Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli presiden telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016, tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Dengan menimbang bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pemungutan liar,” katanya.
Lanjutnya, Perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih dan pungli. Dalam pidato HUT Korps Pegawai RI, Presiden meminta anggota korps Indonesia untuk memperkuat integrasi serta menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
“Presiden mengingat abdi negara tak mengambil pungutan liar dan mempersulit masyarakat. Namun pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Ia menambahkan Dalam mewujudkan pemberantasan pungli di semua sektor tentunya memiliki tantangan yang besar. Sehingga perlu adanya inovasi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungli.
“Pemberantasan pungli dengan upaya pencegahan dilaksanakan secara intensif, bahwa seluruh unit kerja untuk melaksanakan reformasi birokrasi di semua lini melalui pembangunan zona integritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Sorong, Karel Gifelem, S.IP, menyampaikan Atas nama pemerintah Kota Sorong mengucapkan selamat datang ke Kota Sorong kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. Dalam hal ini diwakili Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat, guna pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bagi tim saber pungli yang ada di Papua Barat dan khususnya tim saber pungli yang ada di wilayah Sorong Raya.
“Sebagai pemerintah daerah tentunya memberikan apreseasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini, sebagaimana agar dapat memberikan manfaat positif bagi setiap tugas dan peran bagi tim sapu bersih pungutan liar yang ada di daerah,” katanya.
Lanjutnya, seperti yang diamanantkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016. Yang bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Kami juga mengharapkan, dengan adanya monitoring dan sosialisasi ini, dapat memberikan pengembangan dan Peningkatan sdm personil satgas saber pungli yang ada di wilayah papua barat dan khususnya untuk wilayah sorong raya, agar efektif dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap pungutan liar,” pungkasnya.(zia)