SORONG- Mantan terpidana bisa mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD provinsi, DPR RI dan DPR kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023. Rabu (10/5).
Pjs. Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati,S.Pd.I menjelaskan, mantan terpidana dapat menjadi bakal calon anggota DPR. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, untuk mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, siapkan surat dari Kepala Lapas bahwa telah menyelesaikan masa tahanan, bebas murni.
Kemudian, sambung Fatmawati dokumen putusan pengadilan dan ketiga dokumen yang menandakan bahwa dia telah menyampaikan kepada publik tentang jati dirinya sebagai mantan terpidana, jenis pidananya dan kemudian berapa tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, untuk mantan terpidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, cukup membawa dokumen surat keputusan pengadilan kemudian pengumuman atau penyampaian ke media terkait latar belakangnya sebagai terpidana dan jenis kasusnya.
“Baik media cetak maupun elektronik,”jelasnya kepada awak media.
Namun, tambah Fatmawati hingga saat ini belum ada Bacaleg mantan narapidana yang mendaftarkan diri.
“Kami sampaikan kepada partai politik apabila ada calonnya yang berstatus mantan narapidana harus berkoordinasi lebih lanjut ke KPU sehingga kami bisa memastikan dokumen yang mereka berikan atau yang akan diupload ke silon sesuai yang diminta dengan PKPU,”pungkasnya.(rin)











