SORONG – Lahan seluas 900 m² berserta 4 bangunan yang terletak di jalan Frans Kaisiepo Km 8 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, dieksekusi Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa (27/6). Lahan tersebut diketahui milik Ny. Ong Venty Thenu.
Proses eksekusi melibatkan 1 eksavator untuk menghancurkan 4 bangunan, kemudian pihak keamanan yakni Polresta Sorong Kota, anggota Brimob dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan dan bangunan. Lahan seluas 900 m² terdiri dari 3 sertifikat, namun salah satu sertifikat dengan nomor HGB 194 telah berdiri 4 bangunan, yang telah dieksekusi.
Kuasa Hukum Pemohon, Mardin menjelaskan kliennya yakni Ny. Ong Venty Thenu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah memohonkan untuk dilakukan pengosongan lahan.”Inilah yang kami lakukan sebagaimana dalam amar putusan. Berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap putusan perkara nomor 13, klien kami melawan termohon H. Said,” jelas Mardin kepada awak media, Selasa (27/6).
Dikatakan Mardin, sebelumnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan. Dan di tahun 2020 turun putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya. “Kami berdasarkan perintah mau tidak mau harus mengajukan permohonan eksekusi yang sudah dilaksanakan PN Sorong,” ujarnya.
Proses eksekusi, sambung Mardin, berlangsung diatas lahan seluas 300 m². Sementara lahan lainnya seluas 600 m², tidak ada bangunan apapun diatasnya. “Total luas keseluruhan adalah 900 meter persegi yang terbagi dalam 3 sertifikat. Hanya saja salah satu sertifikat didapati ada beberapa bangunan diatasnya yang kami minta untuk dikosongkan sehingga dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Diakuinya, kasus perdata ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Dengan, putusan di Pengadilan Tinggi tahun 2020 dan dari pihak tergugat yakni H. Said tidak melakukan upaya hukum kasasi, sehingga Pengadilan Tinggi incrah dan berkekuatan hukum tetap. (rin)














