SORONG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dua tindak pidana penggelapan aset Kota Sorong ke Polresta Sorong usai melakukan pendampingan di Pemerintah Kota Sorong. Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Usai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Dian Patria menjelaskan pihaknya sudah melaporkan dua tindak pidana penggelapan aset ke Kapolresta Sorong Kota.
“Kami sudah laporkan dua tindak pidana penggelapan aset, kemarin sudah kami laporkan ke Kapolresta,” jelasnya kepada awak media, Kamis (7/4).
Dian menuturkan Kota Sorong sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya harusnya memiliki komitmen yang serius dan mau berkembang. Pasalnya, tambah Dian perkembangan di Kota Sorong ini bergerak lambat.
“Kota Sorong ini ibukota provinsi yang baru, ekonomi tumbuh di sini. Tapi, kok rasanya sangat lambat perkembangan perbaikan tata kelolah disini kalah dengan Kabupaten Kaimana, berarti ada masalah ini, masalah komitmen di Kota Sorong, serius tidak mau berubah,” tegasnya.
Dian mengultimatum Kota Sorong jika masih lama berkembang, bisa “kena” dari KPK. Misalnya, dua lahan yang sudah 2 tahun lalu dipatok oleh KPK karena merupakan aset daerah namun hingga saat ini tidak diupayakan agar menjadi milik daerah.
“Kalau tidak serius yah nanti kena Sorong. Pajaknya saja cuma 5 persen ini kecil sekali, aset juga belum selesai . Bahkan lahan yang didepan Pengadilan Negeri Soronw sudah 2 atau 3 tahun tidak beres-beres. Kalau Pemkot tidak berusaha, ada masalah apa ini. Jangan sampai dibalik itu ada pembiaran,” pungkasnya.(rin)