SORONG-Dengan ditemukannya Kasus Covid-19 Varian Omicron di Papua Barat Pemerintah Provinsi telah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03/tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi Papua Barat.
Adapun penetapan pemberlakuan daerah di Papua Barat dengan PPKM Level Tiga (3) meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong.
Yang mana di Kota Sorong, telah terkonfirmasi 4 orang terpapar Covid-19 varian Omicron meski telah sembuh, namun menurut SK Kemendagri dan Instruksi Gubernur Papua Barat telah menetapkan Kota Sorong sebagai salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 3. Hingga saat ini SK dari Wali Kota Sorong belum dikeluarkan.
“Kalau Kota Sorong menurut SE Kemendagri dan Instruksi Gubernur Papua Barat bahwa Kota Sorong masuk dalam PPKM Level 3. Kita sementara mempersiapkan SE wali kota terkait pemberlakuan PPKM Level 3,” terang Jubir Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Laku,S.Pi.,MM.
Lanjutnya, adanya PPKM, untuk penutupan Bandara dan pelabuhan, hingga saat ini belum diberlakukan karena akan dilihat situasi dan perkembangannya, selain itu harus diputuskan dalam rapat Forkopimda.
“Surat Edaran Wali Kota sementara disiapkan. Akan menunggu wali kota untuk menandatangani SE Wali Kota karena beliau sedang di luar daerah. Kemungkinan hari Senin,” jelasnya.
Menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 varian Omicron, adalah dengan vaksinasi lengkap dan taat protokol kesehatan untuk itu masyarakat diimbau melakukan vaksinasi covid-19 dan menerapkan prokes dalam setiap aktivitas.
“Bapak dan ibu sekalian, mari kita tetap jaga prokes hindari kerumunan, jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Vaksinlah bagi yang belum,”tandasnya.(zia)