SORONG – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait akan mendampingi atau mengawal anak sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigpol Yones Fernando Siahaan pada tahun 2018. Arist mengatakan, ketika melakukan koordinasi dengan penyidik di Polres Sorong Kota menyangkut kematian anggota Polri Brimob Brigpol Yones Fernando Siahaan tahun 2018 yang diduga melakukan bunuh diri, sehingga nyawanya hilang dan merugikan keluarga besar khususnya anaknya sebagai saksi kunci.
Namun sejak tahun 2018 kasus ini dianggap kurang bukti karena saksi hanya ditumpukan kepada anaknya pada saat itu berumur 6 tahun. ”Namun sungguh menggembirakan sejak tanggal 20 Agustus 2021, ada dua orang itu dinyatakan sebagai tersangka. Dan itu kami ketahui setelah kunjungan ini dan bertemu dan melakukan koordinasi dengan Polres Sorong Kota,” kata Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers, Selasa (26/4). ”Tadi saya diterima oleh Bapak Kapolres, diteruskan dengan diskusi dengan Kasat Reskrim di Polres Sorong Kota, dan diketahui dan dilaporkan serta diberitahukan kepada keluarga bahwa kasusnya sudah P19,” sambungnya.
Dikatakan, sejak tanggal 20 Agustus 2021, kasus itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Jaksa meneliti dan merekomendasikan bila ada ketentuan atau informasi yang masih diperlukan oleh jaksa penuntut, nantinya untuk ditetapkan sebagai status hukumnya P21. ”Tetapi itu (Berkas perkara,red) masih dikembalikan menurut Kasat Reskrim Polres Kota Sorong,” ujarnya. ”Lalu kami konfirmasi kepada Kejari Kota Sorong dan kami tadi diterima oleh Kasi Pidum yang menjelaskan mengapa status kasusnya kematian Brigpol Yones Fernando Siahaan itu masih dalam posisi hukum P19,” katanya.
Dijelaskan, keterangan Kasi Pidum Kajari Kota Sorong meminta kesaksian dari seorang anak yang saat ini sudah berusia 8 tahun, karena memerlukan bukti-bukti yang secara kronologi bahwa anak ini bisa menjadi saksi kunci. ”Nah, persoalannya adalah bahwa anak ini sampai hari ini, mendengar Kota Sorong saja sudah merasa stres dan trauma, apalagi bertemu dengan ibunya dan keluarga besar dari terduga tersangka. Dan itu saya buktikan karena saya ketemu dua kali dengan anak dari Almarhum Brigpol Yones Fernando Siahaan, ia sekarang di Jakarta dalam dampingan Komnas Perlindungan Anak,” kata Arist.
Kehadirannya di Kota Sorong lanjut Arist, untuk mengklarifikasi bahwa ada seorang anak yang kehilangan orang tuanya tapi proses hukumnya masih belum jelas padahal kematian itu sejak tahun 2018. ”Jadi kehadiran saya untuk mendukung itu dan saya kira ini harus ditegakkan karena seorang anak itu dirugikan karena seorang ayahnya meninggal tapi tidak jelas posisi hukumnya. Saya kira itu ada dua tersangka yang saat ini sedang dalam proses perlengkapan berkas perkara,” ujarnya. ”Ini kasus lex specialis karena anak sebagai saksi dimintai keterangan, itu bisa dilakukan. Sehingga Komnas Perlindungan Anak akan memfasilitasi sesuai dengan arahan nanti yang merekomendasi bahwa anak ini bisa dilakukan pemeriksaan atau tidak dengan melibatkan psikolog. Psikolog yang merekomendasikan bahwa anak itu pada posisi stabil, tetapi alat bukti bukan hanya alat visum tapi bisa menggunakan saksi keterangan tertulis dari psikolog dalam arti surat. Dan bisa digunakan melengkapi permintaan dari kejaksaan,” sambungnya.
Pihaknya mengapresiasi Polres Kota Sorong karena sejak tanggal 20 Agustus 2021 ada 2 tersangka yang saat ini dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. ”Tentu ini ada kejanggalan karena terlampau lama status tersangka. Sampai hari ini, baru tadi diberitahukan kepada keluarga korban bahwa hasil pengembangan penyidikan itu baru saja ditetapkan posisi hukumnya P19,” tandasnya.
Wulman Siahaan, ayah dari almarhum Brigpol Yones Fernando Siahaan, mengatakan kalau dari keluarga dan pribadi juga berterima kasih kepada penyidik Kota Sorong yang mana mereka telah berusaha menetapkan dua orang tersangka. ”Semoga tindak lanjut dari penyidik yang akan dia tindaklanjuti secepatnya masalah ini. Dan saya juga meminta kepada jajaran Kapolri, melihat masalah ini bahwa seorang aparat kepolisian yang hilang nyawa tanpa ada usaha begitu cepat untuk menyelesaikannya. Semoga pak Kapolri, pak Presiden melihat persoalan ini bahwa seorang abdi negara terbunuh dan pelakunya belum diapa-apain. Kalau hasil otopsi menyatakan bahwa dia dibunuh,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2018 Brigpol Yones Fernando Siahaan ditemukan meninggal dunia dengan posisi lehernya terikat kabel merah, tergantung di pintu tengah dalam rumahnya yang beralamat di KPR Sakura Garden Kompleks Bambu Kuning Km 10 Kota Sorong. (zia)













