KAIMANA – Guna melindungi pekerja rentan sektor informal di Kabupaten Kaimana, Bupati Kaimana, Freddy Thie, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Sunardy Syahid, menandatangani perjanjian kerjasama, di Hotel Grand Papua, Kaimana, Selasa (12/4) malam.
Penandatanganan kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, merupakan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Kaimana. Hal ini juga wujud implementasi undang-undang nomor 4 tahun 2004, tentang sistim jaminan sosial nasional, serta undang-undang nomor 24 tentang BPJS.
“Dengan adanya kerjasama ini kita berharap masyarakat, yang akan dilundingi sebanyak 10.000 orang, sesuai dengan Pepres 109 terkait dengan penahapan peserta. Masyarakat akan memperoleh jaminan melalui pemerintah, jika terjadi resiko sosial yang tidak diharapkan, misalnya kecelakaan maupun kematian,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Sunardy Syahid, dalam sambutannya.
Dikatakan Sunardy, jika terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapatkan manfaat santunan berupa uang tunai. Dengan adanya jaminan tersebut pihaknya sangat berharap, tidak terjadinya potensi adanya rakyat miskin baru. “Karena Negara sudah hadir untuk memberikan jaminan. Komitmen kami setelah penandatanganan, dan di daftarkan maka kami dari BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memahami dan mengetahui apa saja manfaatnya dengan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara Bupati Kaimana, Freddy Thie, dalam sambutannya mengatakan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemkab Kaimana kepada seluruh masyarakat Kaimana. Bupati juga menyebutkan telah mengingatkan untuk menyiapkan data terkait dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus valid. Karena menurut Bupati, dirinya tidak ingin kejar target namun tidak didukung dengan data yang valid. “Tujuan pemerintah dengan adanya kerjasama ini, khusus masyarakat yang tidak mampu dalam hal ini Orang Asli Papua, pekeja informal, nelayan, petani, tukang ojek dan tukang becak, bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” jelas Bupati.
Bupati menuturkan, dengan didaftarkan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika ada resiko kerja baik kecelakaan kerja maupun kematian ada jaminan untuk ahli waris. “Saya berharap dengan kita tandatangani, jika nantinya jumlah yang kita ikutkan hanya 10.000 orang sesuai anggaran APBD tahun anggaran 2022, dan masih ada yang belum terdaftar, maka akan dikeluarkan edaran Bupati kepada pengusaha-pengusaha yang terlibat di Kabupaten Kaimana. sehingga tidak harus semua dibiayai oleh APBD,” tuturnya. Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini, Sekda Kaimana, Kepala Dinas DPM PTSP, Kabag Hukum Setda Kaimana, dan Kepala BPJS ketenaga kerjaan Fakfak. (fat)













