SORONG— Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Tersangka berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, resmi ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (12/11).
“Kita menetapkan tersangka berinisial JJR. Dari hasil expose tim penyidik, kita juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan.
Agustiawan menyebut, kasus ini menjadi atensi Kejati Papua Barat untuk segera dituntaskan. “JJR ini bendahara pengeluaran, tentu ada tanggung jawab besar di situ. Karena dana dari hasil audit sebesar Rp4 miliar lebih tidak mungkin keluar tanpa peran bendahara pengeluaran,” tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. “Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain. Namun dari hasil pendalaman, tim menilai ada keterlibatan aktif dari JJR sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Agustiawan.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. “Tergantung tim penyidik dalam mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Proses masih berjalan,” katanya.
Diketahui, sebelumnya dua tersangka lain, HT dan BMB, telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama pada 6 November 2025. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,1 miliar.(zia)











