SORONG-Pria berinisial SR (47) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir pada Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong tahun anggaran 2016 hingga 2018. SR telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal SH,MH menjelaskan jaksa penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SR. SR adalah Kepala Gudang dari periode Desember Tahun 2016 sampai dengan Februari 2020.
“Sebelumnya, berdasar dari adanya laporan pengaduan terhadap kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir di Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong T/A 2016 hingga2018 yang kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya kepada awak media, Jumat (21/7).
Dalam pengembangnnya, sambung Rizal sebanyak 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog subdivre / Cabang Sorong telah diperiksa. Sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli.
“Ada juga dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan. Bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras san gula pasir di Bulog Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang sesuai Laporan Hasil Audit Khusus Tim Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar Rp 1.910.565.024,00 di rentang waktu 2016 hingga 2018,”ujarnya.
Hal ini, tambah Rizal berimplikasi pada kerugian keuangan negara karena kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 Kg dan gula pasir sebanyak 87.250 Kg. Rizal menambahkan, modus yang digunakan SR adalah dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi.
Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 3l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan ‘Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 1Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) han kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum SR, Syarif Nari menambahkan dirinya merasa janggal pada perkara yang menimpah kliennya. Pasalnya, kliennya ini ditunjuk sebagai kepala gudang Bulog Sorong hanya berdasarkan lisan.
“Yang janggal karena ada beberapa hal yang sangat merugikan klien kami dalam perkara ini, salah satunya menyangkut masalah reproses. Dimana reproses ini dari Kantor Wilayah Perum Bulog Jayapura memerintahkan secara lisan kapasitas klien kami sebagai kepala gudang. Tapi didalam surat, klien kami tidak masuk dalam tim reproses itu,”tambahnya.
Dikatakan Syarif bahwa yang dikeluarkan dalam reproses adalah nama nama orang lain, tidak ada nama kliennya “Makanya kalau disangkakan masalah kerugian dari reproses, yang bertanggung jawab penuh secara administrasi dari Jayapura yang mengeluarkan kepada oknum-oknum itu. Kan harusnya dikeluarkan kepala gudang yang bertanggung jawab penuh tentang susutnya daripada beras dan gula pasir, kenyataannya beliau yang bertanggung jawab penuh, tapi bukan beliau yang diberikan secara administrasi untuk bertanggung jawab ke pelaksaan reproses ini,”pungkasnya.(rin)














