• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 11 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Bulog, Nilainya Capai Rp 1.9 Milliar

by admin
22 Juli 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Bulog, Nilainya Capai Rp 1.9 Milliar

SR gunakan rompi merah, status tersangka kasus korupsi kegiatan penyimpanan dan pendistribusian di Perum Bulog Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
46
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
20
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
6
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Pria berinisial SR (47) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir pada Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong tahun anggaran 2016 hingga 2018. SR telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal SH,MH menjelaskan jaksa penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SR. SR adalah Kepala Gudang dari periode Desember Tahun 2016 sampai dengan Februari 2020.
“Sebelumnya, berdasar dari adanya laporan pengaduan terhadap kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir di Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong T/A 2016 hingga2018 yang kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya kepada awak media, Jumat (21/7).
Dalam pengembangnnya, sambung Rizal sebanyak 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog subdivre / Cabang Sorong telah diperiksa. Sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli.
“Ada juga dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan. Bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras san gula pasir di Bulog Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang sesuai Laporan Hasil Audit Khusus Tim Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar Rp 1.910.565.024,00 di rentang waktu 2016 hingga 2018,”ujarnya.
Hal ini, tambah Rizal berimplikasi pada kerugian keuangan negara karena kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 Kg dan gula pasir sebanyak 87.250 Kg. Rizal menambahkan, modus yang digunakan SR adalah dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi.
Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 3l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan ‘Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 1Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) han kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum SR, Syarif Nari menambahkan dirinya merasa janggal pada perkara yang menimpah kliennya. Pasalnya, kliennya ini ditunjuk sebagai kepala gudang Bulog Sorong hanya berdasarkan lisan.
“Yang janggal karena ada beberapa hal yang sangat merugikan klien kami dalam perkara ini, salah satunya menyangkut masalah reproses. Dimana reproses ini dari Kantor Wilayah Perum Bulog Jayapura memerintahkan secara lisan kapasitas klien kami sebagai kepala gudang. Tapi didalam surat, klien kami tidak masuk dalam tim reproses itu,”tambahnya.
Dikatakan Syarif bahwa yang dikeluarkan dalam reproses adalah nama nama orang lain, tidak ada nama kliennya “Makanya kalau disangkakan masalah kerugian dari reproses, yang bertanggung jawab penuh secara administrasi dari Jayapura yang mengeluarkan kepada oknum-oknum itu. Kan harusnya dikeluarkan kepala gudang yang bertanggung jawab penuh tentang susutnya daripada beras dan gula pasir, kenyataannya beliau yang bertanggung jawab penuh, tapi bukan beliau yang diberikan secara administrasi untuk bertanggung jawab ke pelaksaan reproses ini,”pungkasnya.(rin)

Tags: Bulog SorongBulog Subdivre SorongKejaksaan Negeri SorongKejari SorongKorupsi BulogKota SorongPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sengketa Hibah Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Didamaikan

Next Post

KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

Related Posts

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
46
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum
Sorong Raya

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
20
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong
Sorong Raya

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
6
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim
Sorong Raya

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
30
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
33
Next Post
KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!