• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 26 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Bulog, Nilainya Capai Rp 1.9 Milliar

by admin
22 Juli 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Bulog, Nilainya Capai Rp 1.9 Milliar

SR gunakan rompi merah, status tersangka kasus korupsi kegiatan penyimpanan dan pendistribusian di Perum Bulog Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

25 September 2026
11
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
6
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
9
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Pria berinisial SR (47) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir pada Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong tahun anggaran 2016 hingga 2018. SR telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal SH,MH menjelaskan jaksa penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SR. SR adalah Kepala Gudang dari periode Desember Tahun 2016 sampai dengan Februari 2020.
“Sebelumnya, berdasar dari adanya laporan pengaduan terhadap kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir di Perum Bulog Subdivre/ Cabang Sorong T/A 2016 hingga2018 yang kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya kepada awak media, Jumat (21/7).
Dalam pengembangnnya, sambung Rizal sebanyak 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog subdivre / Cabang Sorong telah diperiksa. Sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli.
“Ada juga dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan. Bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras san gula pasir di Bulog Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang sesuai Laporan Hasil Audit Khusus Tim Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar Rp 1.910.565.024,00 di rentang waktu 2016 hingga 2018,”ujarnya.
Hal ini, tambah Rizal berimplikasi pada kerugian keuangan negara karena kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 Kg dan gula pasir sebanyak 87.250 Kg. Rizal menambahkan, modus yang digunakan SR adalah dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi.
Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 3l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan ‘Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 1Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) han kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum SR, Syarif Nari menambahkan dirinya merasa janggal pada perkara yang menimpah kliennya. Pasalnya, kliennya ini ditunjuk sebagai kepala gudang Bulog Sorong hanya berdasarkan lisan.
“Yang janggal karena ada beberapa hal yang sangat merugikan klien kami dalam perkara ini, salah satunya menyangkut masalah reproses. Dimana reproses ini dari Kantor Wilayah Perum Bulog Jayapura memerintahkan secara lisan kapasitas klien kami sebagai kepala gudang. Tapi didalam surat, klien kami tidak masuk dalam tim reproses itu,”tambahnya.
Dikatakan Syarif bahwa yang dikeluarkan dalam reproses adalah nama nama orang lain, tidak ada nama kliennya “Makanya kalau disangkakan masalah kerugian dari reproses, yang bertanggung jawab penuh secara administrasi dari Jayapura yang mengeluarkan kepada oknum-oknum itu. Kan harusnya dikeluarkan kepala gudang yang bertanggung jawab penuh tentang susutnya daripada beras dan gula pasir, kenyataannya beliau yang bertanggung jawab penuh, tapi bukan beliau yang diberikan secara administrasi untuk bertanggung jawab ke pelaksaan reproses ini,”pungkasnya.(rin)

Tags: Bulog SorongBulog Subdivre SorongKejaksaan Negeri SorongKejari SorongKorupsi BulogKota SorongPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sengketa Hibah Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Didamaikan

Next Post

KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

Related Posts

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan
Lainnnya

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

25 September 2026
11
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
6
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
9
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
63
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Next Post
KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

KPU RI Umumkan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Papua Barat Daya dan Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

26 September 2026
Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI 2026 Diikuti 256 Pasangan

Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI 2026 Diikuti 256 Pasangan

26 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!