SORONG- Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengusut dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Pemerintah Kota Sorong kian intens. Tim penyidik kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong, Kamis (13/11).

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bagian Hukum dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK serta cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan dan realisasi kegiatan pengadaan tersebut.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di dua kantor tersebut. “Benar, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Bagian Hukum dan BPKAD Setda Kota Sorong. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan ATK tahun 2017,” jelas Agustiawan.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan karena masih terdapat data dan dokumen pendukung yang belum lengkap dalam proses penyidikan sebelumnya. “Dokumen-dokumen yang kita amankan berkaitan langsung dengan penyidikan yang sedang berjalan. Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kita dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 20 dokumen penting, termasuk APBD Tahun 2017, dokumen RKA dan dokumen perencanaan pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong.
Agustiawan juga menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan tiga orang tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam perkara tersebut. “Untuk penambahan tersangka baru, kita lihat nanti dari hasil pengembangan penyidikan. Semuanya berproses sesuai prosedur hukum,” katanya.
Saat ini, pemeriksaan saksi masih berlangsung, sebagian besar berasal dari lingkungan BPKAD Kota Sorong. Bahkan, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Kota Sorong.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar lebih.
Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga ke meja hijau, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.(zia)












