SORONG-Pastikan perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 aman dan damai di Kota Sorong, Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengeluarkan Surat Edaran pelarangan penjualan minuman keras.
“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” kata Sekda Kota Sorong Yakob Kareth di Ruang Anggrek Kantor Walikota Sorong, Selasa (17/12).
Dikatakan juga mengatakan bahwa dikeluarkannya surat edaran pelarangan penjualan minuman keras merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Sorong, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di Kota Sorong selama perayaan Natal dan Tahun Baru tetap aman dan kondusif.”Penjualan minuman keras baik legal maupun ilegal, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Menurutnya, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di Kota Sorong tetap aman dan kondusif, maka pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk rutin melakukan patroli ke toko-toko yang menjual miras dan juga patroli di jalanan.
“Kami Pemerintah Kota Sorong berharap, Natal dan pergantian tahun kali ini dapat berjalan penuh kedamaian. Jangan buat gerakan palang jalan atau gerakan lain, yang dapat menganggu kamtibmas. Palang memalang berpulang kepada yang melakukan hal itu, apalagi yang palang kristen dosa dua kali,” katanya.
Dikatakan bahwa Pemkot Sorong akan berkolaborasi dengan Pemprov Papua Barat Daya, Pelni, KSOP dan Pelindo terkait menjaga arus libur nataru dan arus balik Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan memanggil Pertamina untuk mengurai antrian di SPBU jelang akhir tahun,” katanya.(zia)