

AIMAS – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sorong menggandeng Polresta Sorong Kota, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah gudang distributor dan sarana ritel pangan, Jumat (22/12).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan pangan dalam rangka penguatan pengawasan jelang hari raya Natal dan tahun baru. Dimana pada momen hari raya tentu selalu ada peningkatan kebutuhan pangan dari masyarakat. Baik untuk produk pangan dalam kemasan maupun dalam bentuk siap saji.
“Intensifikasi pangan kali ini sudah masuk tahap ke-4, dan hari ini pelaksanaannya di wilayah Kota Sorong. Sebelumnya pada pengawasan tahap 1 kita lakukan di Sorsel, Tambrauw dan Maybrat. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menjaga keamanan pangan jelang natal dan tahun baru,” terang Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, Jumat (22/12).
Pada Sidak kali ini, Loka POM masih menemukan beberapa produk tidak sesuai standar yang dipajang pada salah satu ritel pangan. Sebagai tindakannya, produk tersebut harus ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan.
“Tadi masih kami temukan produk kadaluarsa dan produk rusak yang dipajang, berupa makanan dan minuman. Produk tersebut kemudian dimusnahkan langsung oleh pemiliknya dengan cara merusak kemasan kemudian membuang isi produk tersebut. Pemusnahannya juga disaksikan oleh pejabat berwenang dan instansi lintas sektor. Namun ada juga produk yang sudah dekat masa kadaluarsa yang juga kami data agar bisa dikembalikan ke distributornya,” terang Rizki
Namun, Rizki memastikan bahwa temuan produk rudak pada Sidak kegiatan intensifikasi pangan tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Ia mengungkapkan, biasanya pemilik toko lupa atau terlewat saat melakukan pengecekan.
“Produk yang rusak namun masih dipajang saya rasa bukan unsur sengaja, mungkin karena terlewat. Pada umumnya produk (rusak) tersebut jarang ditemukan di ritel atau supermarket besar, melainkan di toko-toko kecil. Kemungkinan karena pegawainya terbatas dan perputaran penjualan produknya lambat, sehingga mungkin produknya ada yang expire,” ungkapnya.
Selain memusnahkan produk tersebut, pihak Loka POM juga memberikan pembinaan kepada pihak sarana ritel terkait bahaya dari produk tidak sesuai standar jika dikonsumsi. Harapannya pihak ritel tidak lagi memajang produk (rusak) yang dimaksud apalagi memperjualbelikannya.
Kepada para distributor atau pemilik ritel diharapkan bisa melakukan pengecekan berkala terhadap produk produk yang dijual minimal satu kali sebulan. Sehingga tidak lagi terjadi penemuan produk tidak layak edar di toko ritel, swalayan dan supermarket. (ayu)















