SORONG-Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Sorong juga sebagai Pejabat Otoritas Veteriner Kota Sorong, drh.Firdiana Krisnaningsih kepada Radar Sorong, Kamis (6/10) mengatakan bahwa World Animal Day atau Hari Hewan Sedunia yang diperingati pada tanggal 4 Oktober setiap tahunnya. Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Sorong melakukan monitoring Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi.
“Kalau di Kota Sorong world animal day itu kita satukan dengan hari Rabies Sedunia karena tanggalnya berdekatan dan kami juga melakukan monitoring Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi tanggal 4 kemarin,” katanya Kamis (6/10).
Ia mengungkapkan, Mahatma Gandhi pernah berkata bahwa besarnya suatu bangsa dapat dinilai dari cara mereka memperlakukan hewan.
“Sehingga peringatan hari besar hewan sedunia ini bukan tentang merayakan perawatan dan perlindungan hewan hanya untuk satu hari saja. Tapi tentang janji seumur hidup untuk melindungi satwa,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa Hewan adalah organisme atau entitas dalam ekosistem yang hidup berdampingan untuk menyeimbangkan ekologi alam. Hewan memainkan peran penting dalam perlindungan lingkungan, dan juga memiliki banyak manfaat bagi manusia.
“Seperti contoh, hewan adalah organisme yang menjaga keseimbangan rantai makanan dan berperan dalam siklus karbon dan nitrogen,” jelasnya.
Selain itu, Kata drh.Firdiana bahwa kandungan yang terdapat pada hewan kerap kali dimanfaatkan manusia sebagai bahan makanan dan juga bahan pembuat obat-obatan.
“Oleh karena itu, kita tidak boleh mengabaikan kontribusi hewan dalam kehidupan dan kita harus mencoba untuk menjadikan bumi yang kita pijak ini sebagai tempat yang lebih baik untuk hewan tinggali,” ujarnya.
Ia menambahkan Peringatan Hari Hewan Sedunia ini memupuk harapan terhadap kesadaran manusia untuk melindungi semua makhluk hidup, termasuk juga hewan.
Dikatakannya, di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 menyinggung terkait hak asasi hewan yang harus dihargai manusia. Penghargaan atas hak asasi hewan ini merupakan salah satu misi dari peringatan Hari Hewan Sedunia.
“Setidaknya, terdapat 5 hak asasi hewan yang harus diperhatikan yaitu pertama, Kebebasan dari rasa haus dan lapar. Kedua, Kebebasan dari rasa tidak nyaman. Ketiga, Kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami hewan. Keempat, kebebasan dari rasa stres dan takut dan Kelima, Kebebasan dari rasa sakit maupun dilukai,” katanya.
Sehingga, lanjutnya Berdasarkan KUHP Pasal 302, orang yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan akan dipidana penjara paling lama tiga bulan terhadap pelaku penganiayaan hewan ini merupakan bentuk akomodasi hak asasi hewan di Indonesia.
“Penganiayaan yang dimaksud KUHP itu adalah tindakan melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan,” ungkapnya.
Menurutnya, Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Mari lestarikan bumi kita dengan bersama-sama melestarikan dan meningkatkan kesejahteraan hewan atau satwa,” pungkasnya.(zia)