SORONG -Alokasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di bekas Terminal Remu dalam APBD Kota Sorong Tahun 2025 memicu polemik serius. Penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk proyek tersebut mendapat kritik tajam dari Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie.

Yanto menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Sorong memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengkritisi proyek tersebut. Menurutnya, penggunaan dana Otsus untuk pembangunan fasilitas umum dinilai melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dua Pertanyaan Mendasar Fopera
Yanto menyampaikan dua pertanyaan pokok yang dinilai harus dijawab pemerintah secara terbuka dan berbasis data.
Pertama, terkait asas manfaat langsung bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Apa keuntungan spesifik yang langsung dirasakan OAP dari pembangunan RTP ini? Apakah ada ruang budaya khusus, pusat ekonomi rakyat, atau fasilitas yang diprioritaskan bagi warga asli Papua? Kalau hanya menjadi ruang publik biasa yang digunakan semua orang, maka ini bertentangan dengan semangat Otsus yang seharusnya berpihak kepada OAP,” tegas Yanto.
Kedua, menyangkut komposisi pengguna fasilitas tersebut berdasarkan demografi penduduk Kota Sorong.
Menurutnya, dari sekitar 350 ribu jiwa penduduk Kota Sorong, OAP diperkirakan hanya sekitar 70 ribu jiwa atau 20 persen, sementara 80 persen lainnya merupakan warga non-OAP.
“Kalau mayoritas pengguna nantinya adalah pendatang, lalu di mana letak keberpihakan penggunaan dana Otsus? Jangan sampai dana yang menjadi hak khusus masyarakat asli Papua justru lebih banyak dinikmati pihak lain,” katanya.
Meski demikian, Yanto menegaskan Fopera tidak menolak pembangunan RTP eks Terminal Remu. Ia menyebut proyek tersebut baik untuk mempercantik wajah kota dan menjadi ruang interaksi masyarakat.
Namun, Yanto berharap agar pembangunan RTP menggunakan sumber anggaran umum seperti APBD murni, bukan dana Otsus.
“Bangunlah dengan dana umum, jangan menggunakan dana Otsus yang memiliki mandat khusus untuk meningkatkan kesejahteraan OAP,” ujarnya.
Yanto juga soroti DPRK jalur pengangkatan Otsus yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan.
“Mereka ada di situ bukan sekadar menikmati jabatan dan fasilitas, tetapi punya tanggung jawab besar mengawal hak-hak OAP,” tegas Yanto.
Selain itu, DPR Kota Sorong secara umum juga dinilai gagal menjalankan fungsi penganggaran (budgeting) dan pengawasan (controlling) karena membiarkan penggunaan dana Otsus untuk proyek yang dinilai tidak tepat sasaran.
Tak hanya legislatif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD perencana di lingkungan Pemerintah Kota Sorong turut disorot. Yanto menilai perencanaan penggunaan dana Otsus untuk RTP tidak mempertimbangkan asas manfaat langsung bagi masyarakat asli Papua.
“Ini bukan sekadar kesalahan biasa, tetapi menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat asli Papua,” katanya.
Ketua Fopera PBD meminta dana Otsus lebih difokuskan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat asli Papua, seperti:
- Penataan kawasan permukiman OAP.
- Penyediaan air bersih, sanitasi, dan jalan penghubung.
- Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
- Program pemberdayaan ekonomi khusus bagi OAP.
Di akhir pernyataannya, Yanto mendesak Badan Pengelola dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Barat Daya bersama Badan Eksekutif Otsus untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana Otsus di daerah.
Ia juga meminta adanya teguran hingga sanksi bagi daerah yang dinilai tidak konsisten menjalankan amanat Otsus.
“Kami minta ada tindakan tegas agar dana Otsus benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan Orang Asli Papua,” pungkasnya.(zia)















