SORONG – Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST.,M.Si., menyebutkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab semua pihak sehingga pencegahannya harus dimulai pada tahap perencanaan sehingga dapat meminimalisir, mencegah dan mengurangi dampak negatif yang timbul akibat kegiatan atau usaha yang dilakukan yang merusak lingkungan.
“Bagi kegiatan yang tidak melakukan pencemaran maka mereka dapat memberikan dana amanah/bantuan dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup,” terang Kelly.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Sorong sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi hari ini dan akan datang.
“Kami tidak mau meninggalkan beban pencemaran bagi anak, cucu. Kami tidak mau bersalah pada anak-anak cucu. Harus ada perubahan. Salam lestari,” tegasnya.
Untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pada pasal 42-43.
“Ada beberapa sumber dana, harusnya ada dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya,” ujarnya, seraya menambahkan, ada juga dana amanah/bantuan untuk konservasi. Yang dimaksud dengan dana ini adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. (zia)















