Tiga Ditangkap di Aimas
SORONG – Hanya dalam waktu dua hari, lima orang tersangka penyalagunaan narkotika dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Sorong Kota di dua tempat berbeda. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya tersangkat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.05 gram, dan 3 tersangka penyalagunaan narkotika jenis Ganja seberat 160,64 gram.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen,S.IK,MSi membeberkan, kronologis penangkapan lima tersangka penyalagunaan narkotika tersebut yakni pada 22 Februari 2022 berlokasi di Jalan F. Kalasuat Malanu Kota Sorong, Resnarkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AH dan MS.
AH berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu, sedangkan MS merupakan pemakai sabu-sabu. Dua tersangka tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 0.91 gram dan 1 plastik kecil bening berisikan sabu dengan berat 0.16 gram. ”Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa korek api, handphone, alat isap bong, timbangan digital, lembaran tisu, kotak jam dan tas selempang,” jelas AKBP Johannes Kindangen saat konfrensi pers didampingi Kabag Ops AKP Edward Pandjaitan,S.IK, Kasat Reskrim Iptu Achmad Elyasarif Martadinata dan Kasat Narkoba Iptu Adul Bayu Ananda,S.Tr.K,S.IK di Mapolres Sorong Kota, Jumat (4/3).
Awalnya lanjut Kapolres, Resnarkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi dan berhasil melakukan penangkapan atas AH dan MS yang merupakan pengguna narkoba. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan di rumah AH dan mendapatkan alat bukti ”Pengeledahan tersangka AH yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba sabu-sabu mendapatkan barang bukti 2 plastik kecil berwarna putih yang berisikan sabu-sabu, kertas tisu di dalam tas selempang,” jelasnya.
Dua plastik narkoba jenis sabu tersebut dibeli AH dengan harga Rp 2 juta melalui transfer bank BRI dengan nomor rekening FR yang kini menjadi DPO. FR merupakan penjual narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar hingga Rp 10 milliar.
Pada 23 Februari 2022, tim Resnarkoba Polres Sorong Kota kembali menangkap 3 tersangka penyalagunaam narkotika jenis ganja seberat 160.64 gram. Tiga tersangka tersebut berinisial MAK, ZFT dan AU yang ditangkap di wilayah Aimas Kabupaten Sorong. Dari tangan tersangka, diamankan 3 bungkus plastik bening yang berisikan ganja seberat 134.56 gram, 3 bungkus plastik sedang berisikan narkoba jenis ganja seberat 26.08 gram, 1 buah kantong plastik pink, uang tunai Rp 900.000, 3 handphone, 1 tas dan selembar tikel kapal Pelni atas nama AU.
”Awalnya anggota kami sudah melakukan penyidikan selama 1 bulan dan pada Kamis (23/2) melakukan pemantauan di sekitar lokasi target. Kemudian sekitar 18.00 WIT target inisial ZFT pulang ke rumahnya, selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ZFT,” terangnya.
Selanjutnya ZFT menunjukkan barang bukti ganja yang disimpan, kemudian membawa anggota Opnal Resnarkoba masuk ke kamar tersangka dan mendapati dua tersangka lainnya yakni MAK dan AU sedang tidur. ”Tersangka ini merupakan jaringan pembawa narkotika jenis ganja dari Jayapura. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kapolres Sorong Kota menegaskan bahwa Satres Narkoba masih bekerja keras mengejar DPO, Karena maraknya kasus narkoba ini, Polres Sorong Kota melakukan deteksi terhadap masyarakat termasuk juga imbauan agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait kasus narkoba. ”Para tersangka ini merupakan terget operasi dari Satnarkoba, yang sudah melakukan penyelidikan selama 1 bulan lebih. Mereka sudah hampir 3 bulan melakukan operasi di wilayah ini. Kami dengan Polres Sorong tetap melakukan koordinasi terhadap kasus narkoba baik yang ada di wilayah Polres Sorong maupun Polres Sorong kota,” tegasnya.
Ditegaskannya, Polres Sorong Kota melalui Satres Narkoba akan memerangi dan lawan narkoba. ”Kita harus menciptakan suasana di wilayah Polres Sorong Kota bebas dari narkoba, dengan melakukan tindakan pencegahan,” imbuhnya. (juh)