MANOKWARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Oregenes Wonggor menolak peraturan menteri keuangan nomor 206/PMK.07/2022 tentang dana transfer ke daerah untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2023.
Ia menyebutkan dengan adanya PMK tersebut membuat adanya pergeseran anggaran Papua Barat ke daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya.
“Unsur pimpinan DPR Papua Barat minta bertemu kembali dengan Pj Gubernur untuk meminta penjelasan terkait dengan pergeseran anggaran sudah sampai dimana,” ujarnya, Rabu (1/2).
Ia menuturkan secara aturan jika terjadi pergeseran anggaran wajib memberitahukan kepada DPR Papua Barat untuk menyetujui terlebih dahulu.
“Kita setujui dulu pergeseran anggaran tersebut, kemudian anggaran bisa digunakan,” tuturnya.
“Tidak bisa hanya melakukan pergeseran namun tidak dilaporkan ke DPR Papua Barat,” tambahnya.
Ia mengungkapkan pergeseran tersebut memiliki dampak yang signifikan kepada masing-masing OPD, DPR dan MRP Papua Barat.
“Kita memang belum mendapat masukan penjelasan terkait dengan pergeseran tersebut nominalnya berapa ke Papua Barat Daya, kemudian sumber anggarannya dari mana yang tergeser,” ungkapnya.
Selain itu, anggota DPR Papua Barat masih memiliki 29 anggota dari Papua Barat Daya. Jika anggaran tersebut bergeser ke Papua Barat Daya maka orangnya (anggota DPR) juga harus bergeser.
“Pos anggaran digeser kesana (Papua Barat Daya), tapi orangnya masih ada di sini (Papua Barat) kan tidak masuk akal. 29 orang tersebut harus berkantor di Papua Barat Daya begitu juga dengan MRP Papua Barat,” pungkasnya. (bw)













