SORONG – Guna memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengembangan usahanya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menghadirkan Aplikasi Digipay sebagai platform digital untuk bertransaksi.
Upaya tersebut merupakan implementasi penerapan teknologi digital dalam dunia usaha. Dimana dengan berkembangnya teknologi, ke depan, UMKM akan menghadapi peluang dan tantangan yang semakin besar. Oleh karenanya, pelaku UMKM perlu beradaptasi memanfaatkan teknologi digital dengan penggunaan digital marketplace sebagai media pemasaran.
Aplikasi Digipay memberikan manfaan besar bagi vendor dengan tidak membebankan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, tidak ada potongan komisi, kepastian pembayaran, peluang menjadi rekanan dengan banyak satuan kerja, serta fasilitas pembiayaan dari bank. Selain fitur-fitur yang sudah ada, pengembangan aplikasi terus dilakukan agar sesuai dengan fasilitas yang dibutuhkan.
Pelaksana Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Faizal Taufiqurrahman, A.Md.Ak mengatakan, KPPN Sorong selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selalu mendukung pelaksanaan implementasi Digipay.
“Mulai dari dilaksanakannya kegiatan asistensi hingga layanan konsultasi kepada satuan kerja untuk dapat meningkatkan transaksi dan mendaftarkan vendor untuk masuk ke dalam sistem Digipay. Monitoring dan evaluasi juga rutin dilakukan untuk memastikan Digipay dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Faizal.
Ia merincikan, berdasarkan data transaksi Digipay pada tahun 2022 di wilayah kerja KPPN Sorong, nilai transaksi yang dilakukan selama setahun berjumlah Rp 1,6 miliar dan berpotensi untuk ditingkatkan lagi pada tahun 2023. Selain itu, masih banyak juga satuan kerja yang potensial untuk meningkatkan transaksi pada tahun 2023 sehingga dapat memberikan kesempatan bagi vendor untuk bermitra.
“Pendaftaran aplikasi Digipay dapat dilakukan secara mandiri dengan mengkuti petunjuk teknis yang dapat diakses melalui laman digipaysatu.kemenkeu.go.id pada menu Juknis Digipay. Persyaratan yang dibutuhkan yaitu NIK, nama pemilik usaha, nomor rekening, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW dan NPWP,” terangnya.
Sampai saat ini, sudah ada 44 vendor UMKM yang terdaftar di wilayah Papua Barat Daya. Dengan adanya Digipay diharapkan dapat memfasilitasi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya secara online dan memperluas pasar dengan bermitra dengan berbagai satuan kerja.
Disebutkan Faizal, UMKM merupakan salah satu fondasi perekonomian nasional. Dimana UMKM memegang peranan besar dengan proporsi >99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% , mampu menyerap tenaga kerja 96,9%, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 15,69%.
“Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 97 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa UMKM dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tukas Faizal. (ayu)















