
SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan melalui penguatan kapasitas aparatur di bidang lingkungan hidup.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP), Pemprov menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Bidang Lingkungan Hidup Terkait Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Vega Sorong, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi teknis pegawai pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen KLHS, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Hari ini seluruh wilayah di Papua Barat Daya semuanya banjir mulai Raja Ampat, Maybrat, Sorong Selatan, Tambrauw, Kabupaten Sorong, bahkan Kota Sorong yang sudah biasa banjir. Ini berarti kita perlu membedah kembali permasalahan lingkungan. Ada apa sebenarnya? KLHS hadir untuk menjawab itu, dengan analisis ilmiah agar arah pembangunan kita tetap memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Julian.
Menurutnya, penyusunan KLHS di daerah masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman teknis, serta akses terhadap data lingkungan. Karena itu, peningkatan kapasitas ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan pegawai dalam menyusun KLHS yang komprehensif dan aplikatif.
Sejauh ini, sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat Daya telah memiliki dokumen KLHS pada berbagai tahapan. Kabupaten Sorong telah menyusun KLHS RTRW, sementara Kabupaten Sorong Selatan memiliki KLHS RPJPD dan RPJMD serta tengah menyusun KLHS RTRW. Kota Sorong juga telah menyusun KLHS RTRW dan sedang menyusun KLHS RPJMD. Adapun Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw juga tengah memproses penyusunan dokumen KLHS pada beberapa level perencanaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau dalam sambutannya menegaskan pentingnya KLHS sebagai instrumen untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kebijakan publik.“KLHS adalah instrumen penting dalam pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, setiap kebijakan, rencana, dan program wajib dianalisis melalui KLHS agar aspek lingkungan hidup dipertimbangkan secara sistematis dan ilmiah.
Ahmad menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui bimbingan teknis sangat penting, terutama dalam hal metodologi penyusunan KLHS, identifikasi isu strategis, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta integrasi hasil KLHS ke dalam dokumen perencanaan daerah.
“Harapan saya, kegiatan Bimtek KLHS ini berjalan lancar, sukses, dan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Saya juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan gagasan terbaik agar dokumen yang dihasilkan lebih berkualitas dan bermakna,” ujarnya.
Sebagai informasi, dasar hukum penyusunan KLHS meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, serta peraturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait teknis pelaksanaannya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(zia)












