SORONG – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Disdukcapil-PMK) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengambil langkah strategis dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses kerja dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan efisien.

Pelatihan penyusunan SOP Untuk mendorong administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan terstruktur di wilayah tersebut. Bimbingan Teknis Penyusunan SOP ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November hingga Kamis, 13 November 2025 bertempat di Hotel M Kota Sorong.

Plt Kepala Disdukcapil PMK PBD, Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., menekankan pentingnya SOP sebagai pedoman terstruktur yang merinci langkah-langkah kerja untuk meminimalkan kesalahan, menjaga kualitas produk atau layanan, serta meningkatkan produktivitas organisasi secara keseluruhan.
SOP di lingkungan Disdukcapil PBD akan menjadi pedoman yang jelas bagi karyawan terkait tugas, peran, tanggung jawab, dan cara melaksanakan pekerjaan.
“SOP menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap pihak. Jika terjadi pelanggaran, kesalahan akan lebih mudah diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan ketentuan dalam SOP,” katanya.
Bimtek ini menegaskan bahwa SOP memiliki fungsi utama untuk:
* Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan tugas oleh seluruh pegawai.
* Menyediakan materi standar untuk melatih karyawan baru sehingga mereka dapat memahami prosedur kerja dengan cepat dan benar.* Membantu agar produk atau layanan selalu memiliki standar kualitas yang sama.
Dengan adanya panduan kerja terstruktur ini, Plt Kepala Dinas Dukcapil-PMK PBD berharap layanan yang konsisten dan berkualitas dapat menjaga kepercayaan pelanggan dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
* Peserta adalah Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat Daya.
* Narasumber Berasal dari Balai Besar Pemerintahan Desa Kemendagri Regional Malang.
* Dasar Hukum Kegiatan ini didasari oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ayo Bangun Kampung, Bangun Kampung Papua Barat Daya, Bangun Papua Barat Daya, Bangun Indonesia!”
Fasilitator dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusuf Afrianto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengisi kekosongan SOP yang memang belum dimiliki oleh Dinas Dukcapil Papua Barat Daya.
Dikatakan bahwa Penyusunan SOP dianggap krusial mengingat Provinsi Papua Barat baru terbentuk sekitar tiga tahun, yang berimplikasi pada banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan personel yang relatif baru.
“Kami menyadari ini baru terbentuk kan 3 tahun (Provinsi Papua Barat Daya), sehingga banyak OPD-OPD yang mungkin masih baru semua. Pengisian di dalam Dukcapil, pegawainya juga baru semua, instansinya juga masih baru semua,” ujar Yusuf Afrianto.
Yusuf menekankan bahwa penyusunan SOP ini merupakan langkah yang baik untuk segera mendorong karyawan di lingkungan Dukcapil agar memiliki panduan operasional yang jelas.SOP yang tengah disusun ini mencakup berbagai aspek administrasi pemerintahan pada umumnya.
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam SOP tersebut antara lain:
* Pengelolaan surat masuk
* Pengelolaan surat keluar
* Prosedur administrasi kegiatan lain yang terkait dengan fungsi pemerintahan
Diharapkan dengan adanya SOP yang terbit dan dilaksanakan, kinerja Dinas Dukcapil Papua Barat Daya dapat semakin optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.(zia)











