SORONG- Sebanyak 7 pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian sabung Ayam di lingkungan Kota Sorong digerebek satuan Polres Sorong Kota di arena Judi Sabung Ayam yang terletak di Jalan Kanal Victory Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (6/1).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda, dan berhasil mengamankan 7 orang, 20 unit motor dan 5 ekor ayam serta uang sekitar 3 juta rupiah.

Plt. Adul Bayu Ananda menjelaskan, kini 7 terduga pelaku perjudian sabung ayam telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polres Sorong Kota. Sementara 20 unit motor dan ayam juga sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota.
” Pada dasarnya yang namanya judi tidak diperbolehkan di wilayah hukum Polres Sorong Kota,”jelasnya.
Adul mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat. ” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 7 orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan, kami sangkakan dengan Pasal 303 KUHP,”pungkasnya.(juh).












