• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 11 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten-Kota

by admin
5 November 2021
in Berita Utama
0
Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten-Kota

Enos Aronggear.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan langsung mentrasfer dana otonomi khusus (otsus) ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang terlebih dahulu ditransfer ke provinsi, lalu pemerintah provinsi yang membagi ke kabupaten/kota. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Ka BPKAD) Provinsi Papua Barat, Drs Enos Aronggear mengatakan, perubahan skema transfer dana Otsus ini mengacuh pada UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi ­Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Pasal 34 Ayat (12) menyebutkan, penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus dan dana tambahan dilakukan secara langsung oleh pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota. “Jadi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, dana Otsus yang menjadi porsi kabupaten/kota akan langsung ditransfer pemerintah pusat ke kas kabupaten/kota, sedangkan porsi provinsi akan ditransfer ke kas daerah provinsi,’’ jelas Aronggear menjawab pertanyaan Radar Sorong di sela-sela Raker Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat di Aston Niu Manokwari, Kamis (4/11).

Berita Terkait

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026
13
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
160
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
96

Hal yang sama juga berlaku bagi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang langsung ditransfer ke rekening kas kabupaten/kota. “Kabupaten/kota sudah menerima langsung itu (dana Otsus dan DTI) dari Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Dengan perubahan transfer tersebut, maka untuk dana Otsus dan DTI ini, kabupaten/kota tidak lagi bertanya ke provinsi tetapi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau ke Kementerian Keuangan. ‘’Karena yang menata dana Otsus dan DTI adalah dua kementerian itu (Kemendagri, Kemekeu) dan juga Bappenas dalam tataran perencanaan,’’ sambungnya.

Diketahui terhitung tahun 2022, alokasi dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dengan rincian , 1% untuk pembangunan, pemeliharaan, pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat dan hal-hal berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah. Sedangkan 1,5% untuk belanja pendidikan (30%), belanja kesehatan (20%).

Ka BPKAD menuturkan, dengan perubahan skema transfer dana Otsus, maka dipastikan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 akan berkurang atau lebih kecil dibanding APBD 2021. ‘’Setelah perubahan transfer dana Otsus dan DTI ini, maka APBD provinsi akan berkurang atau alami penurunan,’’ tuturnya.

Perkiraan sementara, RAPBD 2022 sebesar Rp 6,2 Triliun, padahal APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021 mencapai Rp 8,8 Triliun. Selain mendapatkan dana Otsus dan DTI, dalam pelaksanaan UU Otsus, Provinsi Papua Barat juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Pendanaan untuk Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan migas sebesar 70 persen dan DBH gas alam 70 persen. Lalu, dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi dana alokasi umum (DAU) nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Dari total DBH, nantinya sekitar 35 persen harus digunakan untuk belanja pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Sisanya, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. (lm)

ADVERTISEMENT
Previous Post

249 Prajurit Asal Papua Awali Penugasan di Koarmada III

Next Post

Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Related Posts

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur
Berita Utama

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026
13
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik
Berita Utama

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
160
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
96
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
28
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
64
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
649
Next Post
Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026

kakdbfbs

10 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!