• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten-Kota

by admin
5 November 2021
in Berita Utama
0
Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten-Kota

Enos Aronggear.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan langsung mentrasfer dana otonomi khusus (otsus) ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang terlebih dahulu ditransfer ke provinsi, lalu pemerintah provinsi yang membagi ke kabupaten/kota. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Ka BPKAD) Provinsi Papua Barat, Drs Enos Aronggear mengatakan, perubahan skema transfer dana Otsus ini mengacuh pada UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi ­Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Pasal 34 Ayat (12) menyebutkan, penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus dan dana tambahan dilakukan secara langsung oleh pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota. “Jadi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, dana Otsus yang menjadi porsi kabupaten/kota akan langsung ditransfer pemerintah pusat ke kas kabupaten/kota, sedangkan porsi provinsi akan ditransfer ke kas daerah provinsi,’’ jelas Aronggear menjawab pertanyaan Radar Sorong di sela-sela Raker Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat di Aston Niu Manokwari, Kamis (4/11).

Berita Terkait

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
621
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90

Hal yang sama juga berlaku bagi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang langsung ditransfer ke rekening kas kabupaten/kota. “Kabupaten/kota sudah menerima langsung itu (dana Otsus dan DTI) dari Kementerian Keuangan,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan perubahan transfer tersebut, maka untuk dana Otsus dan DTI ini, kabupaten/kota tidak lagi bertanya ke provinsi tetapi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau ke Kementerian Keuangan. ‘’Karena yang menata dana Otsus dan DTI adalah dua kementerian itu (Kemendagri, Kemekeu) dan juga Bappenas dalam tataran perencanaan,’’ sambungnya.

Diketahui terhitung tahun 2022, alokasi dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dengan rincian , 1% untuk pembangunan, pemeliharaan, pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat dan hal-hal berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah. Sedangkan 1,5% untuk belanja pendidikan (30%), belanja kesehatan (20%).

Ka BPKAD menuturkan, dengan perubahan skema transfer dana Otsus, maka dipastikan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 akan berkurang atau lebih kecil dibanding APBD 2021. ‘’Setelah perubahan transfer dana Otsus dan DTI ini, maka APBD provinsi akan berkurang atau alami penurunan,’’ tuturnya.

Perkiraan sementara, RAPBD 2022 sebesar Rp 6,2 Triliun, padahal APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021 mencapai Rp 8,8 Triliun. Selain mendapatkan dana Otsus dan DTI, dalam pelaksanaan UU Otsus, Provinsi Papua Barat juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Pendanaan untuk Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan migas sebesar 70 persen dan DBH gas alam 70 persen. Lalu, dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi dana alokasi umum (DAU) nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Dari total DBH, nantinya sekitar 35 persen harus digunakan untuk belanja pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Sisanya, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. (lm)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

249 Prajurit Asal Papua Awali Penugasan di Koarmada III

Next Post

Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Related Posts

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?
Berita Utama

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
621
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei
Berita Utama

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
892
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berita Utama

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
90
Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Berita Utama

Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat

8 Juni 2025
234
Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste
Berita Utama

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
145
Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas
Berita Utama

Kapolda Resmikan SatBrimob Polda PBD, Dansat Brimob Polda PBD:Kita Dukung Kebijakan Kapolda Menjaga Kamtibmas

2 Juni 2025
1.1k
Next Post
Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Jenazah J.A Jumame Dimakamkan Secara Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

16 Juni 2025
PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

PWP PT Kilang Pertamina Internasional Rayakan Syukuran 25 Tahun

15 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!