Kadis PPLH : Proses Pembakarannya Tidak Sempurna!
SORONG – Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan temuan dugaan pencemaran lingkungan di RSAL melalui cerobong asap incinerator, sehingga pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai tupoksi pihaknya bidang pengendalian pencemaran lingkungan. “Kami ingin memastikan terkait dengan insinerator yang dimiliki pihak RSAL, karena beberapa puskesmas di Kota Sorong itu mereka bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Laut untuk proses pembakaran limbah medis,” kata Kelly Kambu yang ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Sorong, Senin (20/6).
Menurutnya, dari hasil inspeksi pihaknya beberapa tahun lalu, ada saran rekomendasi kepada pihak pihak rumah sakit agar cerobong insinerator itu dinaikkan, sehingga apabila proses pembakaran akan terjadilah sirkulasi di udara dan itu tidak bisa terbawa arah angin tersebar terurai di udara. “Tetapi kalau kita lihat cerobong yang ada, pembakarannya hanya sekitar itu dan peluang untuk jatuh, asap partikel-partikel yang masih belum terbakar sempurna itu akan jatuh lagi di perumahan warga di sekitarnya,” ucapnya. “Untuk itu, kita berharap ada support dari Rumah Sakit Angkatan Laut sebagai mitra kami untuk menjaga lingkungan. Komitmen kami juga membutuhkan komitmen dari pihak rumah sakit untuk menjaga lingkungan, dan kami berharap manajemen rumah sakit harus konsen dengan itu,” sambungnya.

Kelly mengatakan sudah menyurat ke pihak rumah sakit untuk pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dengan temuan tersebut. “Dan temuan itu saya sendiri yang menemukan langsung proses pembakarannya, dan menurut saya itu tidak sempurna dan itu sangat memiriskan kalau dilakukan berulang kali bisa membahayakan,” tandasnya.
Kendati demikian, seberapa jauh tingkat bahayanya harus dilakukan penelitian. Ia mengaku telah berkunjung ke RSAL namun pihak rumah sakit menyampaikan bahwa harus menyurat ke Danlantamal. “Kami sudah ke sana tetapi dari pihak rumah sakit mengatakan kita harus menyurat ke Danlantamal, sehingga kami juga akan menyurat dari Pemerintah Kota Sorong secara resmi menindaklanjuti. Kami melaksanakan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya kami melakukan pengawasan terkait pengelolaan limbah medis,” jelasnya.
Pihaknya lanjut Kelly Kambu, pada Senin (20/6) ini saat melakukan konfirmasi ke pihak rumah sakit, Danantamal melalui stafnya memberitahukan bahwa pimpinan baik dari RSAL maupun Danlantamal lagi di luar daerah. Terkait hal ini, pihak RSAL maupun Lantamal belum berhasil diminta konfirmasinya. (zia)












