
SORONG-Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat (PB) menggelar Seminar Strategi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Aston Hotel Sorong, Kamis, (9/11).
Usai membuka kegiatan seminar, Mewakili Pj Gubernur Papua Barat Daya, Staf Ahli Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga, mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut. Dikatakan bahwa, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang TPPU dan TPPT.
“Kegiatan ini sangat baik dan kalau boleh bukan hari ini saja, harusnya dibuat lagi untuk mengajarkan seluruh pejabat untuk bisa mendengar dengan baik,” tegas George usai membuka kegiatan seminar.
George menambahkan bahwa, seminar ini juga penting untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan rupiah dalam transaksi keuangan.
“Karena tadi pengalaman diceritakan sama BI seperti bagaimana terjadi transaksi atau terutama untuk penukaran uang, kalau bisa sebagaimana aturan regulasi yang dilakukan. Sehingga harus menggunakan rupiah ya bukan dengan dollar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat Rommy S. Tamawiwy mengatakan bahwa kegiatan seminar tersebut sangat membahagiakan karena pada Plenary Meeting Financial Action Task Force (FATF) tanggal 27 Oktober 2023 di Paris Perancis, Presiden FATF mengumumkan secara resmi bahwa Indonesia diterima sebagai anggota tetap ke-40 FATF.
“FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan Pencucian Uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” katanya.
Lanjutnya, Hal ini patut disyukuri bersama karena bergabungnya Indonesia sebagai anggota FATF akan memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APU – PPT sekaligus semakin mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara yabg berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
“Sebagai Provinsi baru, PBD memiliki potensi ekonomi tinggi, keunggulan pariwisata menjadi daya tarik masuknya wisatawan baik lokal maupun mancanegara ke daerah ini sehingga kesiapan daerah perlu dicermati secara baik termasuk dalam konteks terus mendukung dan mempertahankan pencapaian masuknya Indonesia sebagai anggota tetap FATF,” katanya.
Menurutnya, Bank Indonesia menginisiasi penyelenggaraan Seminar ini, selain sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan PBD yang bersih dan TPPU dan TPPT.
“Tetapi juga sebagai pengejawantahan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia yang memiliki beberapa kewenangan, diantaranya mengatur, mengawasi, dan mengembangkan ekosistem Sistem Pembayaran sekaligus Lalu Lintas Devisa,” ujarnya.
Dijelaskan Kemudian berdasarkan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang dituangkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Bank Indonesia merupakan salah satu Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang memiliki kewenangan dalam hal pengaturan, pengawasan dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang berada di bawah kewenangannya meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
“Melalui Seminar ini diharapkan dapat menaikkan tingkat pemahaman kita bersama, baik oleh Apgakum (Aparat Penegak Hukum), ASN, maupun pelaku usaha khususnya yang berkaitan erat dengan bidang kepariwisataan, dalam mencegah TPPU dan TPPT yang merupakan kejahatan berat,” ungkapnya.
Rommymenambahkan Kepercayaan dan harapan yang besar dari komunitas internasional Indonesia melalui pengakuan sebagai anggota tetap FATF, perlu kita jaga dan tindaklanjuti dengan memperkuat koordinasi antar seluruh pihak, tidak hanya terbatas pada otoritas maupun aparat penegak hukum, namun juga dari seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.
“Besar harapan kami, sinergi dan kolaborasi antara stakeholders terkait pada kegiatan hari ini dapat menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam memerangi TPPU dan TPPT di Indonesia. Bersama kita bisa mewujudkan sistem keuangan yang bersih dari tindak pencucian uang. Pada akhirnya meningkatkan keamanan berusaha dan berinvestasi bagi pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” pungkasnya.(zia)













