Alm. Ridwan Dodoh Tercatat Sebagai Peserta Aktif
SORONG – Dari 17 korban terbakarnya gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong, baru satu peserta yang dipastikan tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek, yakni Almarhum Ridwan Dodoh. Almarhum tercatat sebagai karyawan perusahaan CV. Tri Abadi.
Kepala Cabang BP Jamsostek Papua Barat, Sunardy Sahid mengatakan, atas musibah yang dialami Almarhum, hingga saat ini pihak BP Jamsostek juga masih menunggu terkait pengajuan klaim dari pihak keluarga (ahli waris).
“Pihak perusahaan CV. Tri Abadi sudah melaporkan secara lisan bahwa salah satu karyawannya menjadi korban pembakaran Double O. Sehingga kami meminta laporan secara tertulis sekaligus melampirkan persyaratan pengajuan klaim. Supaya hak dari ahli waris dapat segera kami berikan,” terang Sunardy.
Dikatakan Sunardy, untuk saat ini pihak BP Jamsostek belum bisa memastikan apakah meninggalnya Almarhum termasuk sebagai kecelakaan kerja atau meninggal biasa (di luar hubungan kerja). Sebab harus ada tim khusus yang mempelajari terkait kronologis kejadian tersebut, untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kasus.
“Kami belum bisa memastikan sekarang, harus ada pemeriksaan oleh tim, berdasarkan laporan pihak perusahaan juga. Jika memang yang bersangkutan mengalami musibah saat bertugas atau yang berhubungan dengan pekerjaan, berarti akan diproses secara manfaat program JKK. Tetapi jika meninggal di luar tugas kerja maka hanya JKM. Yang jelas ahli warisnya akan tetap menerima santunan BP Jamsostek, hanya ada perbedaan nominal,” beber Sunardy.
Sunardy mengungkapkan, Almarhum Ridwan Dodoh masih berstatus sebagai peserta aktif, dan termasuk tertib dalam pembayaran iuran. Ridwan Dodoh mengikuti tiga program BP Jamasotek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).
“Kami berharap kalau keluarga sudah lebih lega dengan kepergian Almarhum, sudah tidak berkabung, maka dapat segera mengajukan klaim kepada BP Jamsostek. Memang santunan yang kami berikan tidak dapat mengembalikan Almarhum, tetapi paling tidak apa yang ditinggalkan dapat sedikit mengurangi beban keluarga setelah ditinggalkan,” kata Sunardy.
Sebagai upaya jemput bola, Sunardy juga telah meminta staf BP Jamsostek bagian pelayanan dan kepesertaan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut. (ayu)