SORONG-Enam bulan terakhir Ditpolairud Polda Papua Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat berhasil menyelamatkan 481 satwa liar dilindungi endemik Papua. Hal ini diungkapkan Kepala BKSDA Papua Barat Johny Santoso didampingi Dirpolairud Polda PB, Kombes Pol Budi Utomo saat press rilis, Senin (3/7).
Kepala BKSDA PB menjelaskan selama 6 bulan terakhir BKSDA Papua Barat berhasil menggagalkan penyeludupan 1.171 satwa endemik Papua dengan total nilai aset Rp 1.25 miliar. Dari 1.171 satwa liar itu, diketahui sebanyak 481 satwa liar yang berhasil digagalkan berkat kerjasama dengan Ditpolairud Polda Papua Barat dan estimasi kerugian negara Rp 550 juta.
“BKSDA bekerjasama dengan Ditpolairud PB erhasil mengagalkan pengeludupan 481 satwa endemik Papua Barat sejak Januari hingga Juni 2023. Dengan estimasi kerugian negara Rp 550 juta, itu merupakan hitungan harga pasar bila terjual ke pulau Jawa. Belum termasuk kerusakan ekologis,”jelasnya.
Johny mengatakan sebagian satwa yang diamankan tidak bertuan (tidak diketahui tersangkanya). Ia menduga, para tersangka sengaja menaruh satwa tersebut ditempat-tempat yang tidak berpenumpang.”Memang hewan lebih sering jadi barang temuan daripada barang bukti, karena pada saat penangkapan di kapal para pelaku menaruh satwa tersebut di atas ataupun di bawah kasur yang tidak ada penumpangnya kemudian pelaku mengamati dari jauh sehingga saat penangkapan polisi kesulitan mengungkap identitas kepemilikkan,”tambahnya.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo menambahkan sepekan terakhir pihaknya bersama BKSDA PB menangkap 3 tersangka penyeludupan satwa liar. Selain tersangka, diamankan juga 10 ekor satwa liar tersebut.”Kamk tangkap 3 tersangka, masing-masing inisial AW (17), WH (29) dan ST (27). Mereka itu bukan komplotan yang sama,”ujarnya.
Dirpolairud Polda PB menambahkan pertama pihaknya menangkap tersangka anak inisial AW (17) ditangkap di atas kapal Sabuk Nusantara 75 berangkat dari Seram menuju ke Sorong, Jumat (24/6).”Tersangka anak ini membawa 2 burung perkici pelangi dari Seram ke Sorong tujuannya untuk dijual,”terangnya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.”Tapi karena AW masih di bawah umur tetap kita periksa yang bersangkutan dan proses hukumnya sementara diversi karena masih anak-anak,”tuturnya.
Sementara itu pada Sabtu (30/6), Ditpolairud PB dan BKSDA PB kembali menggagalkan 8 ekor satwa liar yang akan diperjualbelikan oleh tersangka WH (29) dan ST (27). “Mereka kami tangkap di jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong dan kami juga amankan 8 ekor satwa liar pada Sabtu (30/6),”tambahnya..Delapan satwa liar tersebut adalah 2 ekor burung nuri baya, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 2 ekor Kakatua putih jambul kuning dan 1 ekor burung nuri sangir warna hitam.”Hewan ini akan dijual melalui media online di salah satu group jual-beli di facebook. Sayangnya, 1 ekor sudah ada yang terjual,”pungkasnya.(rin)