SORONG– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) usai melakukan pertemuan dalam rangka pembuktian status keaslian Orang Asli Papua (OAP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemprov PBD telah menetapkan bahwa 83 peserta yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan Orang Asli Papua sesuai hasil verifikasi data kembali.
Verifikasi keaslian OAP dilakukan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya dihadiri DPRD PBD, MRP PBD, dan LMA serta peserta CPNS seleksi serta pencaker.
Kepala Bidang Pengadaan dan Formasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Barat Daya, Timotius Mosso, menegaskan bahwa pihaknya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Proses ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk MRP, Dewan Adat, dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Hasilnya terbuka, dan kami telah memastikan tidak ada keberpihakan selama tahapan berlangsung,” katanya usai melakukan pertemuan, Jumat (10/1).
Dijelaskan bahwa, berita acara hasil verifikasi akan ditandatangani Berita Acara (BA) oleh pihak yang berwenang dan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi 86 hanya 83 yang dinyatakan sebagai Orang Asli Papua. Untuk 3 yang bukan Non-OAP, nanti akan disampaikan kepada Kemenpan. Selanjutnya, Kemenpan akan meneruskan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan optimalisasi sesuai dengan sistem yang berlaku,” katanya.
Dikatakan juga bahwa selanjutnya hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang akan segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat, beberapa jam dan beberapa hari kedepan.
Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo, bahwa pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi para pencari kerja (pencaker) di Papua Barat Daya. Dari 86 nama yang diusulkan, terdapat dugaan bahwa sebagian di antaranya bukan merupakan OAP.
“Kami melakukan verifikasi bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pemerintah. Hasilnya, sebagian memiliki garis keturunan OAP dari orang tua, baik salah satu atau kedua orang tua, maupun dari kakek dan neneknya,” katanya.
Dikatakan bahwa, verifikasi dilakukan dengan cermat. Beberapa pencaker yang dianggap memiliki hak sebagai OAP berdasarkan garis keturunan mayoritas berasal dari Raja Ampat. “Kami juga meminta klarifikasi dari ketua lembaga adat untuk memastikan keabsahan status mereka,” katanya.
Dari verifikasi terhadap 10 nama terakhir, 3 nama dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan dicoret dari daftar, sehingga total menjadi 83 orang. Hal senada dikatakan Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, mengatakan bahwa proses verifikasi yang dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR, MRP, pemerintah, dan lembaga adat.
“Dari 86 nama yang diverifikasi, secara terbuka diputuskan bahwa 3 nama dikeluarkan. Saya harap hasil ini dapat diterima dan dihargai oleh semua pihak,” katanya.
Dari pantauan Radar Sorong, sebelum melakukan penetapan, dilakukan kembali verifikasi keaslian OAP.
Kemudian pada penetapan 83 Peserta yang lulus SKD dinyatakan sebagai OAP tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara.(zia)