Ulis Sasior : Syarat Dukungan Calon Perseorangan Minimal Mengumpulkan 3.958 e-KTP di 13 Distrik
SORONG – Sejak dibuka tanggal 8 Mei, belum ada bakal calon Bupati-Wakil Bupati Maybrat jalur perseorangan (Independen) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Maybrat. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Maybrat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Felix Ulis Sasior kepada Radar Sorong, Jumat (10/5) melalui sambungan telepon seluler.
Ulis Sasior mengatakan, sesuai ketentuan PKPU Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024, KPU secara serentak di Indonesia termasuk KPU Maybrat membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maybrat yang hendak maju melalui jalur perseorangan.
Mengacu tahapan dan jadwal, penerimaan dokumen bakal pasangan calon perseorangan dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, namun sampai dengan saat ini (10/5) belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang mendaftar ke sekretariat KPU Maybrat sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.

Ditegaskannya, bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Maybrat tahun 2024 yang hendak mendaftar ke KPU Maybrat, wajib memenuhi ketentuan syarat minimum sepuluh persen (10 persen) dukungan masyarakat di 13 distrik dari total 24 distrik yang tersebar di Kabupaten Maybrat, dan dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) penduduk pemilih terakhir Kabupaten Maybrat.
Dibeberkannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir di Kabupaten Maybrat sebanyak 39.578 pemilih, sehingga syarat pasangan bakal calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dokumen syarat minimum dukungan E-KTP 10 persen atau sebanyak 3.958 salinan E KTP sebagai syarat utama.
Bila ada bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri lanjut Ulis Sasior, selanjutnya KPU Maybrat bersama Badan Adhoc PPD dan PPS, turun melakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan tersebut benar-benar mendapat dukungan masyarakat pemilih sesuai dokumen persyaratan yang dimasukkannya. Jika bakal pasangan calon tersebut lolos verifikasi administrasi dan factual, maka bakal pasangan calon tersebut selanjutnya diperbolehkan melengkapi dokumen pendaftaran lainnya untuk mendaftar bersamaan bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik yang dijadwalkan berlangsung di bulan Agustus mendatang.
“Kepada bapak ibu warga masyarakat Maybrat yang hendak berkompetisi pada momentum pesta demokrasi Pilakada 27 November tahun 2024 mendatang melalui jalur independent, masih ada waktu dua hari kedepan sampai tanggal 12 Mei untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Maybrat yang beralamat di Jalan Poros Ayamaru-Kumurkek Distrik Ayamaru untuk mendaftar, menyerahkan dokumen dukungan E-KTP sebagai syarat utama,” ucap Ulis Sasio. (ris)















