SORONG-Ratusan Barang Bukti dari 96 perkara tindak pidana umum diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong di musnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (3/4) oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH bersama jajaran.
Dirincihkan, ratusan barang bukti dari 96 perkara tersebut berasal dari 5 kasus Kejahatan terhadap Nyawa, 12 kasus Penganiayaan, 18 kasus Perlindungan Anak, 1 kasus Kejahatan terhadap Kesusilaan, 12 kasus Pencurian, 2 kasus Pornografi, 1 kasus Pengancaman, 2 kasus Pangan, 3 kasus Senjata Api atau Benda Tajam, 1 kasus Pengerusakan, 3 kasus Perjudian, 4 kasus Pengeroyokan, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 30 kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH menjelaskan Kejaksaan Negeri Sorong telah memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jadi terhadap 96 perkara tersebut barang buktinya bervariatif, namun lebih di dominasi oleh barang bukti narkotika ataupun perkara kekerasan yang pasal-pasal penyangkaannya berupa pasal penganiayaan maupun perkara yang sifatnya konfersional lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong,”jelas Kajari Sorong.
Rizal menuturkan semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang penanganannya melalui bidang Pidana Umum. Perlu diketahui, tambah Rizal dalam proses eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap sudah menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan, baik diatur dalam UU Kejaksaan khususnya pasal 30 ayat 1 KUHP, yang mana salah satu tugasnya melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam KUHP pun telah menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasal 270 KUHP, eksekutornya yang melaksanakan atau sebagai eksekutor adalah kejaksaan.
“Kami memang tidak menumpuk BB dalam jumlah banyak, karena melihat barang bukti ada BB Narkotika, dimana Narkotika ini sangat sensi dan risiko yang kami khawatir jika ada penyalahgunaan sehingga segera kami eksekusi dengan cara dibakar. Sedangkan BB berupa alat penganiayaan seperti parang dan segala macam, kami musnahkan dengan cara dirusak dan di potong sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya untuk minuman keras (miras), di tumpahkan ke dalam got (tempat pembuangan),”pungkasnya.(juh)















