• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 10 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Barang Bukti 96 Perkara Dimusnahkan Kejari Sorong

by admin
3 April 2023
in Metro Sorong
0
Barang Bukti 96 Perkara Dimusnahkan Kejari Sorong

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, M. Rizal saat memusnahkan Barang Bukti dengan alat potong. (Juhra/Radar Sorong

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Ratusan Barang Bukti dari 96 perkara tindak pidana umum diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong di musnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (3/4) oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH bersama jajaran.


Dirincihkan, ratusan barang bukti dari 96 perkara tersebut berasal dari 5 kasus Kejahatan terhadap Nyawa, 12 kasus Penganiayaan, 18 kasus Perlindungan Anak, 1 kasus Kejahatan terhadap Kesusilaan, 12 kasus Pencurian, 2 kasus Pornografi, 1 kasus Pengancaman, 2 kasus Pangan, 3 kasus Senjata Api atau Benda Tajam, 1 kasus Pengerusakan, 3 kasus Perjudian, 4 kasus Pengeroyokan, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 30 kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja.

Berita Terkait

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
31
Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

9 Oktober 2026
10
Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga

Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga

9 Oktober 2026
24


Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH.,MH menjelaskan Kejaksaan Negeri Sorong telah memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


“Jadi terhadap 96 perkara tersebut barang buktinya bervariatif, namun lebih di dominasi oleh barang bukti narkotika ataupun perkara kekerasan yang pasal-pasal penyangkaannya berupa pasal penganiayaan maupun perkara yang sifatnya konfersional lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong,”jelas Kajari Sorong.


Rizal menuturkan semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang penanganannya melalui bidang Pidana Umum. Perlu diketahui, tambah Rizal dalam proses eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap sudah menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan, baik diatur dalam UU Kejaksaan khususnya pasal 30 ayat 1 KUHP, yang mana salah satu tugasnya melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Dalam KUHP pun telah menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasal 270 KUHP, eksekutornya yang melaksanakan atau sebagai eksekutor adalah kejaksaan.


“Kami memang tidak menumpuk BB dalam jumlah banyak, karena melihat barang bukti ada BB Narkotika, dimana Narkotika ini sangat sensi dan risiko yang kami khawatir jika ada penyalahgunaan sehingga segera kami eksekusi dengan cara dibakar. Sedangkan BB berupa alat penganiayaan seperti parang dan segala macam, kami musnahkan dengan cara dirusak dan di potong sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya untuk minuman keras (miras), di tumpahkan ke dalam got (tempat pembuangan),”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Penjualan Motor Listrik Subsidi Terganjal Pendaftaran

Next Post

Rapat Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pemilu 2024

Related Posts

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK
Metro Sorong

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
31
Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor
Metro Sorong

Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

9 Oktober 2026
10
Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga
Metro Sorong

Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga

9 Oktober 2026
24
1.463 Titik Api Karhutla di Papua Barat Daya Ganggu Penerbangan
Metro Sorong

1.463 Titik Api Karhutla di Papua Barat Daya Ganggu Penerbangan

9 Oktober 2026
60
Polda Papua Barat Daya Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Warmon Kokoda SP3
Metro Sorong

Polda Papua Barat Daya Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Warmon Kokoda SP3

8 Oktober 2026
10
Warga Bersuka Cita, Anggota DPRP PBD Iim Abdul Hosim Bantu Air Bersih Selama Satu Bulan
Metro Sorong

Warga Bersuka Cita, Anggota DPRP PBD Iim Abdul Hosim Bantu Air Bersih Selama Satu Bulan

7 Oktober 2026
42
Next Post
Rapat Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pemilu 2024

Rapat Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

9 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!