AIMAS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong dengan tegas melarang oknum siapapun dana bantuan sosial yang diterima seluruh peneriman bantuan manfaat tidak boleh dipotong sedikit pun. Sebab, pencairan bantuan sosial tahap keempat ini sangat besar berkisar Rp 9 miliar lebih.
“Uang ini tidak boleh dipotong sedikit pun, karena ini merupakan pemilik masing-masing penerima. Jika ada yang potong, tolong dilaporkan kepada Dinas Sosial,” tegas Kadis Sosial saat pembagian dana bantuan sosial kepada 7.390 KPH.
Kendatipun dalam evaluasi terhadap realisasi dana bantuan sebelumnya memang tidak ada indikasi pemotongan, namun sebagai bentuk antisipasi maka perlu di tegaskan agar dana tersebut tidak boleh dipotong sepersen pun.
Apalagi, pencairan dana bantuan sosial tahap keempat yang terdiri dari BLT BBM, BPNT dan PKH cukup bombastis sehingga perlu mendapat perhatian serius supaya dana tersebut diterima oleh penerima manfaat sesuai jumlah.
“Terkait hal ini, butuh kerja sama untuk mengawasi supaya dana ini benar diterima para penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” harapnya. (ayu)















