• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 5 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

ARP dan AAP Terbukti Bersalah Bunuh Brigadir Yones Siahaan.

by admin
18 Juli 2023
in Metro Sorong
0
ARP dan AAP Terbukti Bersalah Bunuh Brigadir Yones Siahaan.

ARP (kanan) dan AAP terbukti bersalah.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Vonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

SORONG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memvonis ARP dan AAP bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yohanes Fernando Siahaan tahun 2018. Kedua terdakwa masinga-masing divonis, ARP 20 tahun penjara dan AAP 18 tahun penjara.

Berita Terkait

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
39
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34


Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty didampingi dua anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/7). Keduanya telah terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Hadir dalam sidang putusan, tim penasehat hukum kedua terdakwa, jaksa penuntut umum hingga keluarga terdakwa dan korban.

ADVERTISEMENT


Sidang putusan itu sempat diwarnai kericuhan lantaran keluarga kedua terdakwa tidak menerima putusan dari majelis hakim. Pihak keamanan akhirnya turun tangan melakukan pengamanan dan melindungi hakim maupun jaksa.


Dalam putusan itu, Majelis Hakim dengan tegas mengesampingkan seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Bahkan duplik dari kuasa hukum terdakwa dinilai hanya mengikuti pembelaan.


“Berdasarkan fakta fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa I AAP dan terdakwa II AAP bersama dengan tiga orang yang tidak diketahui identitasnya secara bersama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban Brigadir Yones Fernando Siahaan meninggal dunia pada 29 Agustus 2018,”jelasnya dalam persidangan.


Hakim juga menyinggung perihal keterangan bukti surat hasil autopsi dari ahli serta keterangan saksi anak yang menyaksikan sendiri, ayahnya almarhum Brigadir Yones Siahaan merenggang nyawa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasehat hukum terdakwa dikarenakan dalam memutus seseorang menjadi pelaku tindak pidana, majelis hakim tidak hanya berdasarkan keterangan anak saksi namun dalam memutus suatu perkara pidana, majelis hakim berpedoman pada pasal 184 ayat 1 KUHP yang menyatakan alat bukti yang sah adalah dalam tindak pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,”terangnya.


Penasehar Hukum terdakwa, Romeon Habary mengatakan sesuai dengan KUHP diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan kedua kliennya sehubungan dengan langkah kegiatan hukum apa yang ditempuh.


“Kami akan berkoordinasi, langkah humum apa untuk mencari keadilan sampai dengan kalau sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka dua, maka itu akan mereka jalankan,”ungkapnya.
Diakui Romeon ia tidak dapat mengomentari putusan hakim. Namun selaku penasehat hukum, pihaknya telah mengajukan pembelaan sebagai fakta dalam persidangan.


“Sebagai penasehat hukum, kami sudah ajukan dalam pembelaan kami itulah fakta persidangan yang ada selama persidangan ini berlangsung, sehingga sangat jelas menurut pendapat kami bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak melakukan pembunuhan. Dan apa yang ada sesuai fakta persidangan itu adalah bunuh diri,”pungkasnya.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Maxim Hadirkan Kemudahan Belanja Makanan dan Barang Kebutuhan untuk Warga dan Pemilik Bisnis di Kota Sorong, Ayo Pesan dan Daftar Sekarang!

Next Post

Tukang Parkir Dipolisikan, Tokoh Pemuda Angkat Bicara

Related Posts

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
39
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Musda VI Golkar Kota Sorong Lancar, Yanto Bosawer : Semua Tahapan Sesuai AD/ART
Metro Sorong

Musda VI Golkar Kota Sorong Lancar, Yanto Bosawer : Semua Tahapan Sesuai AD/ART

16 Juli 2026
35
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026
Metro Sorong

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026

14 Juli 2026
7
Rayakan HUT IBI Ke-75, Kadis Kesehatan:Bidan Ujung Tombak Penanganan Stunting
Metro Sorong

Rayakan HUT IBI Ke-75, Kadis Kesehatan:Bidan Ujung Tombak Penanganan Stunting

14 Juli 2026
41
Next Post
Tukang Parkir Dipolisikan, Tokoh Pemuda Angkat Bicara

Tukang Parkir Dipolisikan, Tokoh Pemuda Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pertamina RU Kasim Gelar Pelatihan Produksi Tepung Sagu, Keripik Pisang, dan Abon Ikan

Pertamina RU Kasim Gelar Pelatihan Produksi Tepung Sagu, Keripik Pisang, dan Abon Ikan

5 Agustus 2026
Support Ketersediaan, Pertamina Patra Niaga Perkuat  Layanan Penyaluran BBM di Masohi

Support Ketersediaan, Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Penyaluran BBM di Masohi

4 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!