Hakim Vonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
SORONG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memvonis ARP dan AAP bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yohanes Fernando Siahaan tahun 2018. Kedua terdakwa masinga-masing divonis, ARP 20 tahun penjara dan AAP 18 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty didampingi dua anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/7). Keduanya telah terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Hadir dalam sidang putusan, tim penasehat hukum kedua terdakwa, jaksa penuntut umum hingga keluarga terdakwa dan korban.
Sidang putusan itu sempat diwarnai kericuhan lantaran keluarga kedua terdakwa tidak menerima putusan dari majelis hakim. Pihak keamanan akhirnya turun tangan melakukan pengamanan dan melindungi hakim maupun jaksa.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim dengan tegas mengesampingkan seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Bahkan duplik dari kuasa hukum terdakwa dinilai hanya mengikuti pembelaan.
“Berdasarkan fakta fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa I AAP dan terdakwa II AAP bersama dengan tiga orang yang tidak diketahui identitasnya secara bersama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban Brigadir Yones Fernando Siahaan meninggal dunia pada 29 Agustus 2018,”jelasnya dalam persidangan.
Hakim juga menyinggung perihal keterangan bukti surat hasil autopsi dari ahli serta keterangan saksi anak yang menyaksikan sendiri, ayahnya almarhum Brigadir Yones Siahaan merenggang nyawa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasehat hukum terdakwa dikarenakan dalam memutus seseorang menjadi pelaku tindak pidana, majelis hakim tidak hanya berdasarkan keterangan anak saksi namun dalam memutus suatu perkara pidana, majelis hakim berpedoman pada pasal 184 ayat 1 KUHP yang menyatakan alat bukti yang sah adalah dalam tindak pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,”terangnya.
Penasehar Hukum terdakwa, Romeon Habary mengatakan sesuai dengan KUHP diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan kedua kliennya sehubungan dengan langkah kegiatan hukum apa yang ditempuh.
“Kami akan berkoordinasi, langkah humum apa untuk mencari keadilan sampai dengan kalau sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka dua, maka itu akan mereka jalankan,”ungkapnya.
Diakui Romeon ia tidak dapat mengomentari putusan hakim. Namun selaku penasehat hukum, pihaknya telah mengajukan pembelaan sebagai fakta dalam persidangan.
“Sebagai penasehat hukum, kami sudah ajukan dalam pembelaan kami itulah fakta persidangan yang ada selama persidangan ini berlangsung, sehingga sangat jelas menurut pendapat kami bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak melakukan pembunuhan. Dan apa yang ada sesuai fakta persidangan itu adalah bunuh diri,”pungkasnya.(rin)















