SORONG – Di sela-sela pendataan calon peserta isbat nikah di Kampung Warmon Kokoda Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Mayamuk Wahyuddin, S.H.I.
Koordinasi ini dilakukan di ruang kerja Kepala KUA Mayamuk pada Senin (3/7/2023) dengan agenda membangun sinergi antara kedua instansi serta meminimalisir adanya pemalsuan dokumen resmi negara (Akta Cerai). Karena dengan upaya integrasi dan validasi data akta cerai akan mampu mendeteksi apakah produk tersebut asli atau palsu.
“Kami telah menyiapkan fasilitas portal validasi yang bisa mengecek apakah akta cerai yang dikeluarkan PA Sorong asli atau palsu. Nantinya KUA akan sangat terbantu dan tidak perlu melakukan konfirmasi atau bertanya secara manual. Hal ini tentu akan meminimalisir pemalsuan dokumen oleh pihak tidak bertanggungjawab,” ucap Sapuan.
Senada dengan KPA Sorong, Kepala KUA Mayamuk juga menemukan beberapa kasus permohonan nikah para calon pengantin yang mengaku duda atau janda. Namun dirinya merasa ragu dengan dokumen yang diajukan. Setelah dikonfirmasi ke PA Sorong, ternyata dokumen tersebut palsu.
Dengan adanya kerjasama dan kolaborasi ini, tentu menambah beberapa kerjasama yang telah dibangun antara PA dan KUA Mayamuk dalam pelayanan publik. Kerjasama yang sudah terbangun sejak lama salah satunya adalah pelaksanaan sidang di luar gedung yang dilaksanakan secara bersama kedua instansi.(*/akh)