SORONG – Tim gabungan Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial Marvin Daniello Nauw yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Madukoro KM 12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pada malam hari. Namun, saat bangun pada pagi hari, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan kehilangan kendaraan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat AKP Afriangga Tan menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (15/10/2026) setelah tim penyelidik menerima informasi dari agen bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos., melaksanakan apel konsolidasi dan pengarahan terkait langkah penangkapan.
Selanjutnya, tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat melakukan pemetaan lokasi dan menyusun langkah penindakan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H.Sekitar pukul 00.08 WIT, tim gabungan melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Setelah penangkapan, tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan yang diduga disembunyikan pelaku. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam, satu unit Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit Honda Beat berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan stang kemudi kendaraan, kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut.
Kasat AKP Afriangga Tan juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Polresta Sorong Kota masih menindaklanjuti perkara tersebut guna mendalami keterlibatan terduga pelaku serta memastikan asal-usul tiga unit sepeda motor yang telah diamankan.












