Bernard Sagrim : 6 September PBD Ketuk Palu?, Tim Percepatan Pemekaran Minta Dukungan Doa
SORONG – Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya melalui Bendahara Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Dr.Drs.Bernard Sagrim,MM meminta dukungan doa kepada semua elemen pemangku kepentingan beserta masyarakat Sorong Raya agar RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan menjadi undang-undang. “Jadi kami minta dukungan doa pemangku kepentingan beserta masyarakat Sorong Raya yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat, agar berdoa dari saya berbicara sampai jadi ketuk palu. Mudah-mudahan tanggal 6 September 2022 sudah ketuk palu RUU Papua Barat Daya sah menjadi undang-undang,” kata Bernard Sagrim kepada Radar Sorong via telepon seluler, Kamis (1/9).
Segala isu krusial yang beredar akhir-akhir ini agar tidak menjadi bola liar, Bernard Sagrim menegaskan bahwa apa yang telah diusulkan dalam dokumen Provinsi Papua Barat Daya tidak bisa diganggu gugat, karena dokumen tersebut telah ditetapkan sejak belasan tahun. “Setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di gedung LJ kantor Wali Kota Sorong, kemudian tidak lanjutnya Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yaitu Ketua Tim Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM, kemudian Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE dan Pj.Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu,S.Hut,MM, termasuk saya sebagai Bendahara Tim, melakukan pertemuan dengan Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagai tindak lanjut itu kami diskusikan terkait permintaan Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si terkai soal isu krusial yaitu calon Ibukota PBD dan rencana bergabungnya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana,” kata Sagrim. “Hasil pertemuan tersebut, kami sepakat bahwa calon ibukota PBD tetap sesuai pengusulan, berada di Kota Sorong sambil menunggu kalau Tuhan berkehendak siapapun menjadi gubernur definitif yang akan melakukan kajian soal daya dukung dari Kota Sorong, baik secara tata ruang wilayah, topografi, dan lain-lain dikaji,” sambungnya.
Substansi pemekaran provinsi, kabupaten-kota lanjut mantan Bupati Maybrat ini, intinya mendekatkan rentang kendali pelayanan pemerintahan dan masyarakat bisa mengakses langsung pelayanan ini. “Khususnya kebijakan pemerintah untuk tanah Papua bagaimana orang Papua ini bisa mengakses ke pusat-pusat pemerintahan yang ada untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Begitupun sebaliknya pemerintah bisa mengakses ke masyarakat terutama basis-basis orang asli Papua itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada orang asli Papua,” ujarnya.
Sagrim mengatakan setelah kajian ini lalu melihat apakah, dikaji dan menempatkan beberapa pilihan, apakah di Kota Sorong atau di Kabupaten Sorong. Karena wilayah Kabupaten Sorong ini cukup luas, bisa saja di Batu Payung atau bisa di pertigaan di Klamit, pertemuan antara Maybrat, Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dengan Kabupaten Tambrauw, semua titik-titik tersebut bisa menjadi ibukota provinsi, tapi sekali lagi nanti itu akan ada kajian. “Intinya kita sudah sepakat bahwa ibukota Provinsi Papua Barat Daya untuk sementara ada di Kota Sorong sesuai dengan draft usulan awal yang telah dikawal sudah lebih dari 18 tahun ini,” tegasnya.
Sagrim mengatakan, isu krusial kedua yaitu wacana bergabungnya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana sesuai dengan permintaan Pj. Gubernur Papua Barat. “Sebenarnya orang Fakfak dan Kaimana itu orang Papua, kita punya saudara semua. Kita menghargai keinginan Bapak Pj. Gubernur Papua Barat sebagai tokoh sentral dari Kabupaten Fakfak Raya, Kaimana Raya. Beliau melihat dari sisi pendekatan budaya, pendekatan wilayah adat kemudian pendekatan geografis. Memang tidak ada salahnya Pj. Gubernur Papua Barat mau seperti itu, tapi beliau punya kemauan ini harus dilakukan dengan dokumen awal yang telah dipersiapkan sejak 18 tahun. Jadi tidak mudah untuk kita merubah dokumen seperti itu, pasti akan kembali menjadi mentah. Itu dari sisi kesiapan dokumen yang sudah final dan siap untuk disahkan,” katanya.
Menurutnya, ada pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan mengapa Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana tidak harus bergabung dengan Papua Barat Daya. “Pertama dari sisi pertimbangan provinsi induk, Papua Barat. Kalau 2 Kabupaten ini pindah lagi, maka implikasi pertama terhadap penyebaran jumlah penduduk sehingga Papua Barat Daya akan menarik semua jumlah penduduk 1.2 juta jiwa dan akan mengambil hampir 800 ribu jumlah penduduk ke sini. Lalu ini akan pincang, terjadi distorsi dalam rangka pergerakan pembangunan, penguatan dari ekonomi, pergerakan sosial masyarakat maupun bisa saja memperlambat pembangunan karena penduduknya sudah ditarik semua ke Papua Barat Daya. Sementara yang tinggal di Provinsi Papua Barat sekitar 400 ribu penduduk,” jelasnya. “Kemudian kedua, pertimbangan dari sisi pendekatan budaya, saya kira Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana bisa dimekarkan sendiri. Pada waktu raker bupati/wali kota se-Papua Barat, kita seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat deklarasi mendukung kebijakan pemerintah untuk implementasi Otsus Jilid kedua undang-undang nomor 2 tahun 2021. Kemudian kita mendukung kebijakan pemekaran, baik itu provinsi kabupaten, kota, distrik, kelurahan sampai dengan kampung-kampung di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam raker tersebut lanjut Sagrim, ada 2 kepala daerah yakni Bupati Wondama dan Bupati Fakfak, berdiri dan menyatakan usulan atau aspirasi keinginan kepada gubernur bahwa mereka mendeklarasikan wilayah mereka sendiri tidak bergabung dengan siapa-siapa, Papua Barat kita lepas termasuk dengan Papua Barat Daya kita tidak mau bergabung. “Itu dikatakan pada awal kepemimpinannya Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si dalam raker bupati-wali kota. Dan itu kita dukung, pintu itu terbuka karena pemerintah pusat melalui kebijakan menargetkan tanah Papua akan dimekarkan menjadi 7 provinsi,” jelas Sagrim.
Pertimbangan ketiga lanjut Sagrim, didukung dengan kunjungan Komisi ll DPR RI sebagai Panja Pemekaran Provinsi melakukan kunjungan ke Fakfak untuk menjaring aspirasi. “Dan ternyata disana tua-tua adat disana mereka menolak bahwa mereka tidak mau bergabung di Papua Barat Daya dan mau mengusulkan provinsi sendiri,” ujarnya.
Pertimbangan berikut adalah dengan dokumen yang telah disiapkan 18 tahun dan sudah final tinggal disahkan, kjadi tidak ada alasan untuk diubah untuk masukan daerah bawahan nanti jadi mentah lagi. “Kedua bahwa ini akan implikasi kepada provinsi eksisting itu provinsi induk Papua Barat dari sisi jumlah penduduk akan terganggu secara ekonomi. Ketiga pada raker kepala daerah Kabupaten Fakfak dan Kaimana sudah menyatakan mereka tidak bergabung di Provinsi Papua Barat dan provinsi Barat Daya. Mereka usul bahwa mereka ingin provinsi sendiri dan didukung dengan kunjungan kerja Komisi ll DPR RI yang diketuai Ahmad Doli Kurnia Tandjung ke Fakfak bahwa tokoh-tokoh adat sudah bulat bahwa mereka tidak mau bergabung di Provinsi Papua Barat Daya. Itu artinya tidak ada persoalan terkait itu,” katanya.
Ditambahkannya, dari semua yang berkembang, akhirnya ia selaku Bendahara Tim dan Ketua tim Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM, berkunjung ke Gedung Nusantara 2 di Jakarta bertemu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, kemudian membahas isu krusial tersebut dan hasil diskusi tersebut bahwa ibukota Provinsi Papua Barat Daya ada di Kota Sorong. “Kedepan, siapapun gubernurnya yang akan melakukan kajian Ibukota Provinsi Papua Barat Daya yang permanen. Kemudian untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana berada diluar Provinsi Papua Barat Daya, sehingga dituangkan dalam surat dan dokumen Papua Barat Daya yang terakhir dan diserahkan ke Ketua Komisi II DPR RI. Jadi tidak ada celah lagi untuk isu krusial tersebut. Jadi itu pertimbangan yang membuat Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana tidak bisa bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.

DPR PB Bentuk Panja Percepatan Pemekaran Papua Barat Daya
Guna mempercepat pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat membentuk Tim Panja Papua Barat Daya. Ketua Fraksi Otsus, George Dedaida terpilih menjadi Ketua Tim Panja Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua I DPR PB, Ranley Mansawan mengatakan perlu menetapkan panja percepatan pembentukan Papua Barat Daya karena melihat situasi yang berkembang saat ini sesuai dengan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan pemekaran harus ada persetujuan dari majelis rakyat Papua Barat (MRPB) dan DPR Papua Barat. “Memang rekomendasi persetujuan tentang Papua Barat Daya ini adalah rekomendasi dari DPR periode sebelumnya yang mana telah memberikan persetujuan untuk terjadi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Untuk itu, DPR Papua Barat menetapkan panja supaya bisa melihat situasi yang berkembang khususnya di Sorong Raya, bahkan ada masukan-masukan terkait dengan persoalan wilayah adat, pemetaan wilayah, ini semua akan dibahas dalam daftar inventaris masalah (DIM) Panja. “Panja memiliki tiga tugas yang pertama menyusun DIM yang terdiri dari semua permasalahan yang ada. Yang kedua panja harus mendorong terus rancangan undang-undang pemekaran sampai menjadi sebuah undang-undang. Ketiga hasil kerja dari panja wajib dilaporkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR PB,” ucap Ranley.
Ia menyebutkan bahwa tim Panja Papua Barat berakhir ketika ada penetapan undang-undang pemekaran tentang Papua Barat Daya. Keterwakilan anggota Panja dari Sorong Raya dan ini atas persetujuan dari tujuh fraksi di DPR PB “Anggota tim Panja sebanyak 29 orang dari keterwakilan anggota yang berasal dari Sorong Raya,” sebutnya.
Ketua Tim Panja Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, George Dedaida mengungkapkan bahwa waktu kerja tim Panja sangat singkat sebab melihat di beberapa pemberitaan tanggal 6 September 2022 sudah penetapan Provinsi Papua Barat Daya. “Kita mempunyai waktu lima hari kerja untuk merampungkan DIM,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa rapat paripurna di tingkat pusat dilakukan skorsing waktu hingga 6 September mendatang sebab ada beberapa DIM yang masih menjadi kendala yang mana masih menunggu kita dari daerah terkait dengan beberapa persoalan. “Beberapa aspirasi sudah masuk sehingga pimpinan DPR PB melihat ada kegentingan dan membentuk Panja untuk kita gunakan hak dan kewenangan dalam Panja dalam menyampaikan aspirasi,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya Panja ini bisa membantu pemerintah pusat dalam menyelesaikan dan mempercepat penetapan Papua Barat Daya sebagai provinsi. “Tanggal 6 September nanti melakukan paripurna tingkat I di Komisi dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna besar. Kita kejar untuk paripurna tingkat I dalam pembahasan Panja,” beber Dedaida.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa persoalan yang akan dibahas seperti distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw berbatasan dengan Manokwari dan juga terkait dengan Bomberay yang mana ada aspirasi yang ingin masuk ke Papua Barat Daya dan ada juga yang menginginkan Bomberay sebagai provinsi sendiri. “Itu akan kita bahas di dalam DIM dan Ibukota Provinsi Papua Barat Daya. Aspirasi masyarakat meminta Kota Sorong sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat Daya namun ada juga dari daerah lain meminta untuk menjadi ibukota Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat bahwa Panja DPR PB merupakan berkat Tuhan yang sudah disediakan untuk kita. “Mari kita mensyukuri dengan lapang dada menerima apa yang telah Tuhan berikan. Jangan kita tutup hati atau kebal hati,” ucapnya. (zia/bw)












