• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 16 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Koalisi Imeko Minta Polisi Usut Pedistribusian Etanol milik HS

by admin
12 Agustus 2022
in Berita Utama
0
Koalisi Imeko Minta Polisi Usut Pedistribusian Etanol milik HS

Bawa ‘keranda mayat’, Koalisi Aliansi Masyarakat Suku Besar Imeko Sorong Raya dan BEM UM Sorong serta PMKRI Kabupaten dan Kota Sorong datangi Mapolres Sorong Kota.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Aliansi Masyarakat Suku Besar Imeko Sorong Raya dan BEM UM Sorong serta PMKRI Kabupaten dan Kota Sorong, Kamis (11/8) mendatangi Mapolres Sorong Kota menuntut proses hukum terhadap HS dan penyelidikan pendistribusian etanol milik HS dalam jumlah banyak. Pantauan Radar Sorong, dalam aksinya, massa juga mengusung ‘keranda mayat’ yang ditutup kain hitam.

Kepala Suku Besar Imeko Sorong Raya, Fritz Bidori mengatakan, kehadiran masyarakat Imeko di Polres Sorong Kota untuk menyampaikan beberapa pernyataan sikap dalam menuntaskan permasalahan minuman keras yang merenggut nyawa 6 orang anak Papua yang dilakukan HS, serta HS diminta agar segera angkat kaki dari tanah Papua. ”Ada laporan kepada kami bahwa HS sedang dalam proses, ini sudah 2 bulan 6 hari tidak ada informasi. Makanya kami datang menyampaikan keresahan kami. Bilamana HS tidak ditindak maka kami Imeko nyatakan kami tuntut lewat hukum positif dan hukum adat,” tegas Fritz Bodori kepada wartawan, kemarin.

Berita Terkait

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
18
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
80
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
39

 Fritz Bodori mengatakan, selaku kepala suku dan tokoh adat, ia meminta agar pemerintah tidak semena-mena mengeluarkan surat izin peredaran miras. “Apakah di Papua tidak memiliki aset lain ntuk PAD selain penjualan miras. Aset tumpah ruah di tanah Papua ini menghasilkan PAD yang luar biasa, tapi kenapa masih juga ada penjualan minuman keras, ada apa,” tandasnya.

Sementara itu, Intelektual Imeko Ferry Oni menyampaikan dukungan terhadap tokoh Imeko dalam aksi unjuk rasa tersebut, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Sorong Kota. Namun, ia justru lebih melirik terhadap sisi kemanusiaan. Dikatakannya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam bisnis HS. Pertama, perdagangan miras oplosan, dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2013 melarang peredaran minuman oplosan. Sementara, etanol yang disita dari rumah HS dalam jumlah banyak tersebut siapa yang mendistribusikan, sebab etanol ketika beredar harusnya berdasarkan resep dokter. ”Kami tanyakan siapa yang distribusikan etanol itu. Kedua, perdagangan perempuan ini seperti lapangan kerja dengan menjual perempuan hingga jatuhnya korban jiwa, bahkan ada yang dalam keadaan hamil bisa keguguran. Yang kami pertanyakan apakah bisnis tersebut diberikan izin atau tidak,” tukasnya.

Dalam aksinya ini, massa dari Koalisi Aliansi Masyarakat Suku Besar Imeko Sorong Raya dan BEM UM Sorong serta PMKRI Kabupaten dan Kota Sorong menyampaikan 7 tuntutan.  Pertama, penegak hukum kepolisian segera mengungkapkan semua barang bukti obat-obatan yang disita dari dalam rumah HS yang belum diketahui selain Etanol. Kedua, segera mengusut tuntas siapa yang mendistribusikan entanol dalam jumlah banyak tanpa resep obat kepada HS untuk membuat minuman oplosan yang menelan korban anak asli Papua. Ketiga, Kapolres Kota Sorong segera berkomunikasi dengan Polda Papua dan memastikan SPDP HS bisa dikirim ke keluarga melalui Kuasa Hukum sebagai bukti penegakan hukum terhadap 6 korban dari suku Imeko, Bintuni, Biak, Serui dan semua korban untuk dapat diketahui. 

Keempat, HS segera membayar adat nyawa korban sebesar Rp 5 milliar sesuai hasil pertemuan tanggal 14 Juli 2022 di Mapolres Sorong Kota. Kelima, HS berserta marga S segera angkat kaki keluar dari tanah Papua atas kejahatan terhadap manusia Papua dan hutan Papua. Keenam, jika tuntutan tidak dapat diselesaikan dengan hukum positif, maka kami mengambil tindakan melalui hukum adat, nyawa ganti nyawa sesuai jatuh 6 korban. Ketujuh, kami keluarga besar Imeko memberikan waktu 11 Agustus hingga 24 Agustus 2022.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Jayapura dalam pengungkapan kasus tersebut. Bilamana masyarakat memiliki saksi yang bisa memberikan keterangan terhadap kasus tersebut, segera bawa ke Polres Sorong Kota. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Gandeng Koarmada lll

Next Post

Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
18
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
80
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
39
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur
Berita Utama

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026
27
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik
Berita Utama

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
183
Next Post
Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kombes Pol Satria Vibrianto Kembali ke Papua Barat Daya, Siap Lanjutkan Program Dir Intelkam Sebelumnya

Kombes Pol Satria Vibrianto Kembali ke Papua Barat Daya, Siap Lanjutkan Program Dir Intelkam Sebelumnya

16 September 2026
Pererat Silaturahmi, Telkomsel Branch Sorong Apresiasi Radar Sorong di HUT ke-26 Tahun

Pererat Silaturahmi, Telkomsel Branch Sorong Apresiasi Radar Sorong di HUT ke-26 Tahun

16 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!