Antonius Ari Wibowo: Tidak Semua harus Beli Tanah, Bangunan tapi Bisa Memanfaatkan dari Satker yang Lain
SORONG – Menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghimbau satker (satuan kerja) di lingkungan Kementerian untuk berhemat dalam penggunaan anggaran.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong Antonius Ari Wibowo mengatakan, hemat anggaran dapat dilakukan dalam pembelanjaan anggaran yang tidak selalu harus dalam bentuk fisik seperti membeli tanah atau bangunan.
“Misalnya begini, di Papua ini kan banyak orang yang butuhkan pelayanan dari instansi vertikal. bentuk pelayanan kepada masyarakat tentu saja membutuhkan semacam tanah, bangunan. Padahal tekanan fiskal kita ini kan sudah sangat berat. Dalam kondisi itu. DJKN, kami mendorong kepada semua satuan kementerian agar tidak harus kita itu belanja membeli tanah atau bangunan. Tapi bisa berupa penggunaan atau pemanfaatan dari satuan kerja yang lain,”jelas Anton usai press conference di Aula Raja Ampat Gedung Keuangan Negara (GKN) Km 7, Rabu (27/7).
Lebih lanjut, Ia pun mencontohkan seperti Kantor Bea Cukai bisa memakai gedung di Kantor Pelayanan Pajak, atau lainnya, demikian pula dengan instansi atau Satker di Kementerian lainnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020, bahwa barang milik negara/daerah perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien merupakan dasar bahwa tidak semua satuan kerja harus beli tanah, beli gedung tapi memanfaatkan yang ada.
Dalam penghematan anggaran ini, semestinya lanjut Anton, lebih difokuskan pada belanja anggaran yang tujuannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. “Misalnya belanja modal untuk bangun jalan, membuat jembatan, tentu saja itu lebih penting daripada mungkin membangun suatu gedung pemerintahan yang baru. Dan kami punya fungsi juga untuk mengontrol itu,”tandas Anton yang baru 2 bulan bertugas di Sorong.
Bahwa apakah kantor atau gedung pemerintahan itu ideal dengan jumlah pegawai yanga ada. Jangan sampai kantor satker itu besar dan megah tapi pegawainya sedikit. Bahwa kesesuaian luas bangunan dengan jumlah pegawai semua sudah ada aturannya. “Dengan pegawai berapa, luas dia (kantor, Red) idealnya berapa. Yang pastu kami terus mendorong pada Satker agar dia mematuhi itu. Jadi i bisa saja dalam satu kantor ini ada beberapa fungsi seperti ada Bea Cukai,,Keuangan dan lainnya,”Kepala KPKNL Antonius Ari Wibowo.
Menyinggung tentang pelelangan, diakuinya bahwa aset yang dilelang namun tidak laku-laku bisa menyebabkan penurunan pada nilai limit barang yang dilelang. Bahwa KPKNL ujar Anton hanya menerima nilai limit dari pemohon dalam hal ini dari perbankan yang tentunya sudah mempertimbangkan tentang nilai pasar maupun nilai liquidasinya.
Sementara itu dalam press conference, Anton mengungkapkan total aset kelolaan KPKNL Sorong untuk tanah bangunan sebanyak 22.254 NUP senilai Rp 24.1 triliun. Selain tanah dan bangunan sebanyak 619067 NUP senilai Rp 10.8 triliun. Untuk pokok lelang Rp 33.9 miliar.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KPKNL Sorong total senilai Rp 7.7 miliar terdiri dari pengelolaan aset Rp 6.9 miliar, Bea Lelang Rp 846 juta , piutang negara Rp 1. 2 juta. (ros)
















