AIMAS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Papua Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sorong, Rabu (25/5). Dalam rapat tersebut terkuak masalah baru yang dialami Disnaker Kabupaten Sorong.
Kepala BP JAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, masalah utama yang menjadi catatan BP JAMSOSTEK yakni berkaitan dengan perusahaan swasta yang berada di Kabupaten Sorong namun belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker Kabupaten Sorong.
“Ini merupakan masalah baru bagi Disnaker, dimana ada informasi bahwa banyak perusahaan swasta yang sudah beroperasi di Kabupaten Sorong, ternyata belum melaporkan terkait tenaga kerjanya. Permasalahan tersebut baru terkuak belakangan ini, ketika tenaga kerja mengalami masalah dan melapor kepada Disnaker,” ungkap Nasrullah.
Dikhawatirkn Nasrullah, bahwa ketika masalah tersebut terjadi tentu yang menjadi korbannya adalah pihak Disnaker. Lalu, BP JAMSOSTEK-lah yang menjadi kalkulatornya untuk menghitung berapa yang harus dibayarkan atas kerugian yang dialami tenaga kerja.
“ini yang tidak kita harapkan, seharusnya seluruh perusahaan berkewajiban melaporkan data pekerjaannya pada saat masuk dan beraktivitas. Ini sesuai dengan peraturan Gubernur Papua Barat, bahwa seluruh perusahaan yang beraktivitas di Papua Barat ini harus lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan BP JAMSOSTEK,” ungkap Nasrullah Umar.
Setelah rapat tersebut, BP JAMSOSTEK bersama Disnaker berencana akan kembali melaksanakan pertemuan dengan menghadirkan Dinas PTSP (Pelayanan Terbuka Satu Pintu) dan Penanaman Modal Kabupaten Sorong untuk membahas masalah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Teansmigrasi Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, S.Sos, M.Si menambahkan, pihaknya menyambut baik kehadiran BP JAMSOSTEK dalam rapat koordinasi tersebut. Dimana BP JAMSOSTEK merupakan mitra kerja Disnaker dalam upaya menertibkan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Marthen berharap, pihaknya bisa terus berkolaborasi mengawal terselenggaranya program BP JAMSOSTEK di Kabupaten Sorong. Baik kepada tenaga kerja formal maupun informal.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban negara untuk warganya. Jadi kani sebagai bagian dari pemerintah juga harus mensukseskan program iru bersama BP JAMSOSTEK. Sebab dengan program perlundungan dari BP JAMASOSTEK ini merupakan wujud kehadiran negara untuk para pekerja,” kata Marten. (ayu)















