• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPP Gencar Sosialisasi PPS

by admin
6 Juni 2022
in Metro Sorong
0
KPP Gencar Sosialisasi PPS

Kepala KPP Sorong, Bambang Setyawan, SE, MM saat sosialisasi PPS di Sekretariat Ikaswara Kota Sorong, Sabtu (4/6). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong gencar melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), salah satunya ke Ikaswara Kota Sorong pada Sabtu (4/6) kemarin. Acara  sosialisasi PPS dihadiri Ketua Umum Ikaswara Tupono beserta para pengurus, ketua kerukunan dan warga Ikaswara.

   Kepala KPP Sorong, Bambang Setyawan, SE, MM menjelaskan bahwa PPS (Program Pengungkapan Sukarela) diatur dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang intinya pemerintah dalam hal ini negara memberi kesempatan secara sukarela kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum atau tidak dilaporkan  sebelum adanya program ini. “Jadi program ini sifatnya sukarela, dimana yang jadi obyek dari program ini harta dari wajib pajak yang belum dilaporkan dalam suatu periodesasi tertentu,” terangnya.

Berita Terkait

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
9
Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan

Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan

21 Agustus 2026
11
Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat

Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat

20 Agustus 2026
165

  Dalam PPS ini ada 2 skema, yaitu Kebijakan 1 dan Kebijakan 2. Kebijakan 1 adalah kebijakan wajib pajak yang ikut Tax Amnesty (TA) tapi pada saat ikut TA ada yang belum atau lupa dilaporkan.  Kebijakan 2 yaitu perolehan harta dari tahun 2016 – 2020 belum dilaporkan di dalam SPT nya, intinya harta itu diperoleh dari kemungkinan penghasilan atau kewajiban. “Ketika memang itu diperoleh dari penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, otomatis itu harusnya diungkapkan secara kewajiban perpajakannya. Tapi negara memberi kesempatan kepada wajib pajak kalau ikut PPS maka dengan Kebijakan 1 dan 2 ini akan memperoleh penurunan tarif yang jauh lebih kecil dibanding yang berlaku pada UU PPH yang biasa atau reguler,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

   Dijelaskan bahwa program PPS ini jangka waktunya tanggal 1-30 Juni. Ketika nanti 30 Juni wajib pajak yang nyata-nyata telah diketahui datanya oleh pemerintah tetapi tidak ikut PPS maka akan dilakukan treatment sesuai dengan ketentuan, apakah itu akan dilakukan semacam permintaan klarifikasi khusus dalam bentuk SP2DK, atau akan dilakukan usulan pemeriksaan atau kemungkinan yang lebih jauh larinya ke bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Jadi kalau ikut PPS ini sebenarnya ada 3 golden poin yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Yang pertama, yaitu tidak dikenakan sanksi, hanya membayar tarif PPH yang tadinya berkisar antara 25 – 30 persen ini hanya membayar 6 – 18 persen tergantung kondisi. Yang kedua, tidak akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan atau bukti permulaan adanya tindak pidana, sepanjang wajib pajak sudah mengungkap seluruhnya dan tidak ada data baru yang bertentangan dengan datanya wajib pajak. Manfaat yang ketiga bahwa seluruh data yang ada di DJP yang diungkapkan oleh wajib pajak itu menjadi rahasia negara dan tidak dapat dijadikan bukti untuk penuntutan pidana apapun.

“Misalnya dia dapat harta yang agak menyimpang dan itu tidak bisa nanti dijadikan bukti di pengadilan bahwa dia telah melakukan suatu tindak pidana, itu keuntungan kalau dia ikut PPS, tapi kalau dia tidak ikut PPS di kemudian hari diketahui nyata-nyata itu yang kalau di kebijakan 1 itu akan berlaku rezim UU Tax Amnesty jadi disamping akan ada sanksi secara reguler KUP juga ada sanksi menurut UU Tax Amnesty sebesar 200 persen,” ujarnya.

  Sedangkan Kebijakan 2 kalau mereka tahun 2016 – 2020 mereka mendapatkan harta yang disinyalir bersumber dari penghasilan akan dilakukan treatmen khusus berupa permintaan klarifikasi khusus atau pemeriksaan dengan ketentuan sanksi sesuai UU PPH yang berlaku secara umum, di situ ada rate khusus, ditambah dengan kenaikan ratenya berapa, dikali berapa bulan, dikali tarif normal antara 25-30%.

  Kepala KPP Sorong juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum Ikaswara dan jajaran pengurus yang mensupport terselenggaranya kegiatan Sosialisasi PPS di Sekretariat Ikaswara.(akh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Kekebalan, Anak - anak Wajib Imunisasi

Next Post

PT. Gag Nikel Bantu Nelayan

Related Posts

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong
Metro Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
9
Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan
Metro Sorong

Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan

21 Agustus 2026
11
Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat
Metro Sorong

Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat

20 Agustus 2026
165
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor
Metro Sorong

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor

18 Agustus 2026
65
Puncak Milad ke- 50, KPWI Serahkan Piala Bergilir dan Tanda Jasa
Metro Sorong

Puncak Milad ke- 50, KPWI Serahkan Piala Bergilir dan Tanda Jasa

18 Agustus 2026
16
Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat
Metro Sorong

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

17 Agustus 2026
15
Next Post
KPP Gencar Sosialisasi PPS

PT. Gag Nikel Bantu Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

26 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!