SORONG – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong gencar melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), salah satunya ke Ikaswara Kota Sorong pada Sabtu (4/6) kemarin. Acara sosialisasi PPS dihadiri Ketua Umum Ikaswara Tupono beserta para pengurus, ketua kerukunan dan warga Ikaswara.
Kepala KPP Sorong, Bambang Setyawan, SE, MM menjelaskan bahwa PPS (Program Pengungkapan Sukarela) diatur dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang intinya pemerintah dalam hal ini negara memberi kesempatan secara sukarela kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum atau tidak dilaporkan sebelum adanya program ini. “Jadi program ini sifatnya sukarela, dimana yang jadi obyek dari program ini harta dari wajib pajak yang belum dilaporkan dalam suatu periodesasi tertentu,” terangnya.
Dalam PPS ini ada 2 skema, yaitu Kebijakan 1 dan Kebijakan 2. Kebijakan 1 adalah kebijakan wajib pajak yang ikut Tax Amnesty (TA) tapi pada saat ikut TA ada yang belum atau lupa dilaporkan. Kebijakan 2 yaitu perolehan harta dari tahun 2016 – 2020 belum dilaporkan di dalam SPT nya, intinya harta itu diperoleh dari kemungkinan penghasilan atau kewajiban. “Ketika memang itu diperoleh dari penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, otomatis itu harusnya diungkapkan secara kewajiban perpajakannya. Tapi negara memberi kesempatan kepada wajib pajak kalau ikut PPS maka dengan Kebijakan 1 dan 2 ini akan memperoleh penurunan tarif yang jauh lebih kecil dibanding yang berlaku pada UU PPH yang biasa atau reguler,” tandasnya.
Dijelaskan bahwa program PPS ini jangka waktunya tanggal 1-30 Juni. Ketika nanti 30 Juni wajib pajak yang nyata-nyata telah diketahui datanya oleh pemerintah tetapi tidak ikut PPS maka akan dilakukan treatment sesuai dengan ketentuan, apakah itu akan dilakukan semacam permintaan klarifikasi khusus dalam bentuk SP2DK, atau akan dilakukan usulan pemeriksaan atau kemungkinan yang lebih jauh larinya ke bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Jadi kalau ikut PPS ini sebenarnya ada 3 golden poin yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Yang pertama, yaitu tidak dikenakan sanksi, hanya membayar tarif PPH yang tadinya berkisar antara 25 – 30 persen ini hanya membayar 6 – 18 persen tergantung kondisi. Yang kedua, tidak akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan atau bukti permulaan adanya tindak pidana, sepanjang wajib pajak sudah mengungkap seluruhnya dan tidak ada data baru yang bertentangan dengan datanya wajib pajak. Manfaat yang ketiga bahwa seluruh data yang ada di DJP yang diungkapkan oleh wajib pajak itu menjadi rahasia negara dan tidak dapat dijadikan bukti untuk penuntutan pidana apapun.
“Misalnya dia dapat harta yang agak menyimpang dan itu tidak bisa nanti dijadikan bukti di pengadilan bahwa dia telah melakukan suatu tindak pidana, itu keuntungan kalau dia ikut PPS, tapi kalau dia tidak ikut PPS di kemudian hari diketahui nyata-nyata itu yang kalau di kebijakan 1 itu akan berlaku rezim UU Tax Amnesty jadi disamping akan ada sanksi secara reguler KUP juga ada sanksi menurut UU Tax Amnesty sebesar 200 persen,” ujarnya.
Sedangkan Kebijakan 2 kalau mereka tahun 2016 – 2020 mereka mendapatkan harta yang disinyalir bersumber dari penghasilan akan dilakukan treatmen khusus berupa permintaan klarifikasi khusus atau pemeriksaan dengan ketentuan sanksi sesuai UU PPH yang berlaku secara umum, di situ ada rate khusus, ditambah dengan kenaikan ratenya berapa, dikali berapa bulan, dikali tarif normal antara 25-30%.
Kepala KPP Sorong juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum Ikaswara dan jajaran pengurus yang mensupport terselenggaranya kegiatan Sosialisasi PPS di Sekretariat Ikaswara.(akh)















