AIMAS – Aksi pencurian pipa minyak PT Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 14 Papua Field EP di Kilometer 42, Klamono ditanggapi serius oleh SKK Migas dan Manajemen PT Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 14 Papua Field EP. Terkait kejadian tersebut, Kepala departemen humas perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, mengatakan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas merupakan aset milik pemerintah.
“Aset tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Sehingga merupakan barang yang wajib dijaga karena harus dipertanggungjawabkan,” terang Galih. Dalam menjaga BMN yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.
Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga kehandalan aset BMN. Pengamanan terhadap aset BMN juga dilakukan sesuai SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas. Oleh karena itu, pihaknya wajib melaporkan kejadian pencurian pipa minyak PT Pertamina EP kepada pihak berwajib.
“Penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku kami diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Sehingga jika di kemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset BMN, kami dapat mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku,” jelas Iwan.
Iwan berterima kasih atas respon balik dan gerak cepat aparat kepolisian, serta dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono. “Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Iwan. (ayu)













