Tanpa PCR, Penumpang Pesawat Naik 3 Persen

SORONG – Dua hari diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Satuan Tugas Covid-19 di Bandara Domine Edward Osok (DEO), pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara (Pesawat) meningkat 3 persen dari hari normal. Demikian diungkapkan Kepala Bandara DEO Sorong, Cece Tarya saat mengadakan konference pers.

Cece Tarya menjelaskan SE Satgas Covid-19 sudah berlaku sejak Selasa (8/3) kemarin, sehingga dalam dua hari ini aktifitas peningkatan penumpang memang belum terlihat secara signifikan. Namun, frekuensi penerbangan ada penambahan rute, yakni dari Manokwari-Sorong dan Sorong-Manokwari oleh Maskapai Batik Air ”Di bulan Maret, maskapai City Link juga belum dapat melakukan pelayanan untuk Surabaya-Sorong, Sorong-Jayapura. Tapi, ada peningkatan penumpang sekitar 3 persen dari hari sebelumnya,” jelas Cece Tarya, Kamis (10/3).

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Sorong, Umar Fahmi menyampaikan, sesuai ketentuan, semua PPDN diwajibkan mengisi aplikasi PeduliLindungi karena Surat Edaran Nomor 11 dan Surat Edaran nomor 21 telah terakomodir di dalam aplikasi tersebut. ”Tapi bagi calon penumpang yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa diakomodir. Karena, di Bandara DEO telah menyediakan booth khusus, sehingga penumpang tinggal masukan nomor induk e KTP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.  PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.  (juh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!