Vaksin Lengkap, PPDN Tak Perlu Swab Antigen
SORONG – Hari ini, Bandara DEO Sorong memberlakukan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada Selasa (8/3) usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.
Dalam SE Satgas Covid-19 diantaranya mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlakukan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara tepat.
Kepala Humas Bandara DEO Sorong, Teguh menjelaskan, setelah menerima SE Satgas Covid-19 Bandara DEO Sorong akan memberlakukan SE tersebut.
“Sebelumnya, Bandara DEO Sorong belum mendapatkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penumpang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara bebas dari penggunaan Swab Antigen. Sehingga, Bandara DEO Sorong masih menggunakan SE nomor 22 tahun 2021 dan SE Menhub nomor 96 tahun 2021,”jelasnya kepada Media, kemarin.
Sebab, sambung Teguh, Kementerian Perhubungan RI telah menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terkait ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat.
Salah satu pengguna Transportasi Udara, Florentina Kasih menuturkan meskipun telah menerima vaksinasi lengkap, ia dan rekan-rekannya masih melakukan Swab Antigen sebagai salah satu persyaratan perjalanan dari Kota Sorong menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mungkin kurang sosialisasi jadi kami tidak tahu kalau sudah dibebaskan dari swab antigen,”ungkapnya.
Menanyakan langkah pemerintah yang membebaskan penggunaan Swab Antigen atau PCR, Florentina merasa sangat bersyukur.
“Saya merasa senang karena tidak lagi memberatkan masyarakat namun harus disadari untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena Covid-19 belum hilang.,”pungkasnya. (juh)













